INTERNASIONAL
Arjaya Bongkar Saham Pemprov Bali Mengalir ke Yayasan, Gubernur Koster Diminta Tegas Selamatkan Aset Bali Hyatt Sanur
[socialpoll id=”2540016″]
[socialpoll id=”2540018″]
[socialpoll id=”2540019″]
[socialpoll id=”2540020″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Mantan Ketua Pansus Aset DPRD Provinsi Bali, Made Arjaya buka-bukaan perihal menguapnya aset Pemprov Bali di PT Sanur Bali Resort Development. Ditegaskannya secara legal formal pemerintah Provinsi Bali saat ini tidak memiliki data yang mampu menguatkan adanya nilai saham yang dimaksud. Namun dari penelusuran Pansus aset yang ia pimpin, sempat ada informasi yang mengatakan saham tersebut diduga mengalir ke sebuah yayasan yang seingatnya bernama Yayasan Swadharma. Dijelaskannya pada tahun 1969 pemerintah Provinsi Bali mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk pengelolaan lahan selama 10 tahun yang masuk ke dalam saham PT Sanur Bali Resort Development, sehingga dari keseluruhan saham 5 persen didalamnya 10,5 persen dimiliki Pemprov Bali.
Mantan Ketua Komisi I DPRD Bali itu, mengungkapkan semua data ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) termasuk surat warkah kepada yayasan yang dimaksud. Arjaya menceritakan sempat salah satu pegawai BPN bernama Jiwa pernah menunjukkan seluruh warkah sehingga secara proses tidak ada kesalahan. Masuknya saham Pemprov Bali kedalam saham PT Sanur Bali Resort Development akhirnya menguap setelah berjalan 10 tahun sesuai hak pengelolaan yang dimiliki. Arjaya menegaskan secara legal formal BPN mampu menjelaskan namun ada hal yang membuat blunder yakni alamat lokasi lahan di Kelurahan Sanur namun tertulis di Sanur Kaja dan dinilai sangat fatal.
Baca juga : Dikabarkan “Masuk Angin”, Kasus Aset Bali Hyatt Sanur Disinyalir Menguap
Dikatakan, tahun 1969 Pemprov Bali bekerjasama dengan PT Sanur Bali Resort Development pernah memiliki aset sertifikat pengelolaan. Sementara saat ini perusahaan yang ada di lahan tersebut secara legal memiliki hak secara penuh. Sehingga yang sesungguhnya perlu ditelusuri terkait menguapnya saham milik Pemprov Bali di PT Sanur Bali Resort Development, kemana aliran dana tersebut belum jelas sampai saat ini. “Yang hilang saham kita dijual atau memang mengecil itu yang perlu ditelusuri. Kalau dijual uangnya berapa dan uangnya masuk kepada siapa ini yang belum jelas sampai saat sekarang. Itu yang terjadi dulu, kalau sekarang ini bisa dikatakan ada tindakan korupsi. Begitu diserahkan kepada yayasan, begitu saham Bali Resort dijual kemudian saham kita ikut dijual. Hasil penjualannya ke siapa? ini yang perlu dijelaskan,” ungkap Made Arjaya.
Menurut Politisi PDI Perjuangan asal Sanur ini, saat ini yang perlu ditelusuri yakni awal kerjasama dengan PT Sanur Bali Resort Development. Semua warkah harus dibuka termasuk terkait aliran saham yang mengarah pada sebuah yayasan yang dimaksud. Menjadi hal terpenting untuk menelusuri dan menjelaskan siapa yang telah menyerahkan saham milik Pemprov Bali kepada yayasan. “Bisa hilang dan tidak jelas kok bisa seperti itu, ini harus di clear kan. Saham kita yang hilang diserahkan kepada yayasan kemudian yayasan itu yayasan apa, abal-abal atau tidak kita tidak tau. Nah kemudian di Sanur Bali Resort dijual kita kan ikut terjual dalam tanda kutip. Kemudian siapa yang mewakili kita sebagai pemegang saham untuk rapat pemegang saham di Sanur Bali Resort itu yang perlu ditelusuri. Kita pernah punya tanah dari tahun 1969 ingga tahun 1979, karena 10 tahun hak pengelolaannya pada masa itu ikut saham. Saham itu kemana yang bernilai tanah,” tegas Made Arjaya.
Baca juga : Saham Pemprov di Bali Hyatt Sanur Menguap? Disinyalir Dibeli Kolongmerat Asal Hongkong
Menurutnya hanya proses pengadilan yang mampu menyelesaikan permasalahan ini, termasuk bila ada kesalahan legal formal atau administrasi izin dalam upaya pembangunan akomodasi pariwisata di lahan yang dimaksud. Namun Made Arjaya tetap menghimbau agar Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Wayan Koster untuk bersikap tegas. Caranya dengan mengedepankan pendekatan melalui kekuasaan yang dimiliki pemerintah Provinsi Bali dalam mempertahankan hak masyarakat Bali. Sekaligus menelusuri proses yang mengakibatkan saham menguap dan mengambil langkah strategis agar hak yang semestinya menjadi bagian aset Pemprov Bali bisa kembali.
“Tinggal pendekatan, apa yang kita bisa dapatkan dari sana karena kita pernah punya saham disana. Pendekatan kekuasaan jadinya. Bagaimana prosesnya dulu kemudian kita dapat apa. Yang jelas mampu menjelaskan saham kita itu lenyapnya diposisi mana. Harus dirunut dari 1969 dari permohonan digabungkan menjadi saham Sanur Bali Resort hingga sahamnya kemana. Kan tangung jawab renteng siapapun pembelinya kalau memang kita bisa buktikan kita punya ya memang harus diselesaikan,” tandasnya seraya berharap kedepan tidak ada lagi aset pemerintah yang menguap.
Baca juga : Terindikasi Korupsi, Saham Pemprov Bali dari Aset Bali Hyatt Diduga Menguap
Saat ditelusuri JARRAKPOS.com terkait keberadaan Yayasan Swadharma yang disebut Arjaya itu belum bisa dikonfirmasi. Tak ada satu pun yang bisa dimintakan komentar terkait kebenaran kabar aliaran saham Pemprov Bali ke yayasan tersebut. Seperti diketahui sebelumnya, tokoh anti korupsi yang juga lawyer, sekaligus Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Klungkung nomer urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH, ketika ditemui disela-sela kesibukannya simakrame sangat terkejut terkait pemberitaan Pemprov Bali yang kabarnya mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT. Sanur Bali Resort Development, namun tak pernah mendapatkan pendapatan dari deviden saham tersebut. Bahkan sahamnya diduga menguap, sehingga kasus ini harus segera dituntaskan oleh pihak terkait. “Pernah saya baca polemik ini, jika ini benar diduga ada indikasi praktek korupsi dong. Karena korupsi itu kan diartikan sebagai tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak,” terangnya dihubungi di Denpasar, Minggu (10/3/2019). eja/ama
made sumberjaya
11/03/2019 at 7:01 am
lanjutkan buat berita yang lebih tajam kritikan bukan melawan melainkan ikut mengawasi pembangunan di bali