Connect with us

DAERAH

Astaga…! Angka Perkawinan Anak di Bali Sangat Tinggi, Arist Sebut Pemerintah Setempat Gagal Beri Perlindungan

Published

on

DENPASAR, jarrakpos.com | Fakta mencengangkan diungkap oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Dari hasil pengamatannya (penelitian) di beberapa tempat di Bali, Arist Merdeka Sirait menemukan banyak pernikahan usia anak di Bali.

Kondisi ini disebut Arist bisa terjadi lantaran pemerintah setempat gagal memberikan perlindungan terhadap anak, bahkan cendrung tidak perduli dan membiarkan pelanggaran Hukum terhadap anak terjadi secara terus menerus.

Dari kunjungannya beberapa waktu lalu ke Bali, tepatnya ke wilayah Kabupaten Buleleng dan Karangasem, Arist menemukan fakta terjadi banyak perkawinan pada usia anak.

Advertisement

Hal ini menurut Arist sangat merugikan anak. Masa depan anak akan hancur karena pernikahan pada usia anak justru akan menimbulkan persoalan-persoalan kemanusiaan terhadap anak.

Parahnya lagi menurut Arist, ketika data ini dikonfirmasikan kepada pemerintah desa setempat, justru pemerintah desa setempat membenarkan pernikahan anak itu terjadi. Menurut Arist, hal ini sangat mengecewakan banyak pihak.

“Kok bisa ini dibiarkan sampai terjadi dan terus terjadi. Ini kan pelamggaran hukum terhadap anak. Seharusnya ini tidak boleh terjadi, pemerintah setempat telah gagal memberikan perlindungan terhadap anak. Lingkungan juga gagal,” tegas Arist, Rabu (20/4/2022).

Karena itu, Arist mengajak pemerintah, aktifis dan masyarakat agar bersama-sama memberikan perlindungan terhadap anak, mengingat anak adalah aset bangsa yang tak ternilai.

Advertisement

Menurut Arist, sudah saatnya kejahatan terhadap anak ini diputus dengan cara semua pihak perduli terhadap anak. Aparat kepolisian juga diminta tegas, jangan mentolerir tindakan kejahatan terhadap anak karena Undang-Undangnya sudah jelas mengatur, termasuk jangan membiarkan pernikahan diusia anak terjadi.

“Lembaga Adat di Bali yang merupakan salah satu lembaga yang turut mengesahkan perkawinan adat, harus selektif, jangan mengesahkan atau menikahkan pasangan usia anak. Ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap anak,” tutupnya kepada redaksi Jarrak Pos.(dewa darmada)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]