Connect with us

    NEWS

    ASTAGA! Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin Vonis Mardani Jadi 12 Tahun

    Published

    on

    Banjarmasin, jarrakpos.com | Upaya hukum Mardani kembali berbuah pahit. Vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin yang semula 10 tahun, diputus Majelis Hakim PT Banjarmasin lebih tinggi menjadi 12 tahun.Perdisangan yang digelar Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang pimpin Hakim Ketua Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura, merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN, tanggal 10 Februari 2023 lalu.

    Dikutip dari salisan putusan, Majelis Hakim mengganjar mantan Ketua Umum HIMPI itu dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” kata Hakim Ketua Gusrizal saat membacakan putusan, Senin (03/04/2023).Majelis hakim juga mengganjar politisi PDIP Kalsel itu membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 dengan ketentuan apabila ia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.Apabila Maming tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.

    Putusan ini lebih berat dari vonis Majelis Hakim Tipikor pada PN Banjarmasin. Maming sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 110 miliar.

    Advertisement

    Diketahui, Mardani H Maming dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan IUP OP di Tanah Bumbu pada sidang yang digelar pada Jumat (10/02/2023) lalu.

    Sepekan kemudian, pada Kamis (16/02/2023) melalui Kuasa Hukumnya, Abdul Kodir, mengajukan banding atas putusan pidana kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Kalimantan jarrakpos.com.

    Penulis : Team : Nur Inayah / Muhammad Syahril Effendy / Effendy Soegiarto.

    Editor : Herman Soetiady

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]