NEWS
Atas Kejelian Petugas Lapas, Modus Penyelundupan Penitipan Barang Melalui Layanan Kunjungan, Berhasil Digagalkan
Jarrakpos.com. Penggagalan penyelundupan barang terlarang yang diduga Narkotika pada Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.
Hal tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 23 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB, bermula saat petugas penggeledahan barang Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menemukan 7 (Tujuh) bungkusan plastik yang diduga Narkotika jenis shabu dan 5 (Lima) diduga obat obatan terlarang jenis Tramadol yang diselipkan ke dalam makanan ringan (snack) jenis Kue kering oleh pengantar barang atas nama Erik Gunawan beserta pengikutnya atas nama. Resa Rismandoro.
Pengantar barang beserta pengikutnya atas nama Resa Rismandoro diketahui akan menitipkan barang bagi narapidana atas nama Alex Hamdani Bin Eman (Beta 12) melalui layanan kunjungan
Setelah diketahui, Petugas Lapas kemudian mengamankan, pengantar barang a.n *ERIK GUNAWAN* beserta pengikutnya a.n. *RESA RISMANDORO* berikut barang bukti diduga narkotika dan obat-obatan terlarang
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang diduga Narkotika dan Obat-obatan terlarang tersebut, diperoleh hasil :
a. 7 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis Shabu dengan bruto 10,2 gram*
b. Obat-obatang terlarang diduga Tramadol dengan jumlah 5 butir.
Tindak lanjut berikutnya yang diambil adalah mengamankan narapidana a.n *ALEX HAMDANI BIN EMAN* (Beta 12) berikut 1 buah smartphone Xiaomi.
Saat diamankan, narapidana a.n *ALEX HAMDANI BIN EMAN* mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui akan dikunjungi oleh pengantar barang a.n. *ERIK GUNAWAN* beserta pengikutnya, namun beberapa hari sebelumnya yang bersangkutan ditanyai oleh narapidana a.n CECEP SETIAWAN BIN ASEP ARIF mengenai nama lengkap dirinya serta diinformasikan bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan kunjungan yang mengantar titipan berupa makanan ringan.
Berdasarkan informasi tersebut di atas, jajaran KPLP dan Sie Admin Kamtib kemudian mengamankan narapidana a.n CECEP SETIAWAN BIN ASEP ARIF (Beta 6) berikut 1 buah smartphone merk invinix.
Saat diamankan, narapidana atas nama CECEP SETIAWAN BIN ASEP ARIF mengakui bahwa makanan ringan yang didalamnya terdapat obat-obatan terlarang dan narkotika adalah miliknya.
Barang barang terlarang tersebut dipesan dari seseorang diluar Lapas yang bernama Eri untuk kemudian diantarkan kedalam Lapas oleh pengantar barang atas nama ERIK GUNAWAN melalui layanan kunjungan penitipan barang.
Berdasarkan petunjuk Ka. Lapas, Ka. KPLP kemudian melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Bandung untuk tindakan tindak lanjut hasil temuan barang terlarang yang diduga Narkotika.
Setelah ada laporan dari Kalapas, Tim Penyidik Sat Narkoba Polresta Bandung sampai ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung untuk melaksanakan penyelidikan/penyidikan.
Kalapas lalu melaporkan kepada Kadiv Pas Jawa Barat dan meminta petunjuk pada kesempatan pertama dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Ka. Polresta Bandung untuk tindak lanjut hasil temuan barang terlarang yang diduga Narkotika.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login