HUKUM
Atensi Penistaan Agama dan Budaya di Medsos, PHDI-MDA dan Penegak Hukum Siap Kerjasama
Denpasar, JARRAKPOS.com – Seluruh jajaran penyelenggara negara dan penegak hukum di Bali, siap bahu membahu dengan PHDI Bali dan MDA (Majelis Desa Adat) Bali, untuk bersinergi melakukan langkah preemtif, preventif sampai represif, terhadap kriminalitas siber yang belakangan ini marak melalui media sosial. Pencegahan menjadi atensi serius lembaga-lembaga tersebut, karena ujaran kebencian di media sosial semakin memerihatinkan. Diantaranya, ada ujaran yang melecehkan kelompok, membully, menghina, memfitnah, menebar hoax, kebencian, memprovokasi, menista agama dan keyakinan sampai pencemaran nama baik. Ada yang diduga dilakukan pihak tertentu yang menggunakan akun bodong, ada juga yang menggunakan akun riil tapi menyebarkan hoax yang aneka ragam.
Hal itu disepakati dalam rapat koordinasi yang diprakarsai PHDI Bali, dihadiri utusan dari Gubernur Bali, Dinas Kominfo Bali diwakili , Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Prov. Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Kesbangpol Bali, FKUB Bali, MDA Bali, BKS LPD Bali dan Ketua-ketua PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, Rabu (25/11/2020) di sekretariat PHDI Denpasar. Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. IGN Sudiana, M.Si memaparkan, fenomena media sosial yang berkembang sekarang, selain hal yang positif, ada juga yang negatif. Seperti, akun-akun tertentu yang diduga menyebar hoax, kebencian terhadap kelompok/golongan, fitnah, bulliying, pencemaran nama baik, penodaan agama dan budaya, dan lain sebagainya.
Sudiana menegaskan, sebagai lembaga, PHDI punya tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan edukasi. Karenanya, kalau ada netizen menghina, mengeluarkan ujaran dan kata-kata yang bernada kasar dan kebencian, langkah PHDI tetaplah membina, sebagai preemtif maupun preventif. “Apalagi, Kejaksaan dan Polda mengingatkan kita, bahwa penindakan represif dengan proses penyidikan adalah ultimum remedium, sebagai upaya terakhir, bilamana pembinaan gagal. Kami berterimakasih karena semua lembaga menyatakan siap bersinergi, mungkin nanti dituangkan dalam MoU, nota kerjasama sesuai dengan kewenangan yang diberikan peraturan perundangan,’’ sambung Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora.
Semua utusan dari lembaga yang diundang PHDI Bali menegaskan, siap bekerjasama untuk memberi atensi perkembangan di media sosial, guna mencegah dampak yang merugikan kehidupan masyarakat dan Bali secara umum. Disepakati juga untuk ada tindak lanjut dalam bentuk Nota Kesepahaman untuk bekerjasama, mulai melakukan edukasi tentang etika dan hukum dalam media sosial, melakukan langkah preventif untuk mencegah dampak yang lebih luas dari koten media sosial yang mengandung hasutan dan kebencian SARA, sampai pada tindakan represif dengan penegakan hukum.
‘’Langkah edukasi dan preventif itu baik, tapi penegakan hukum juga baik, karena semua itu diatur dalam peraturan perundangan. Tapi, pemidanaan itu adalah ultimum remedium, upaya terakhir, bilamana pembinaan tidak berhasil,’’ kata Dewa Mertayasa, SH, Kasi III Bidang Pidsus Kejati Bali. Untuk tindak lanjut, diharapkan Gubernur Bali menjadi ‘’leading’’, untuk dituangkan dalam MoU, agar ada ujaran-ujaran kebencian yang bertebaran di media sosial serta dampaknya, bisa diminalisir. ora/jmg