Connect with us

POLITIK

Aturan KPU Melarang Keras Money Politik Prematur, Caleg Masih Bebas Sebarkan Dana Bansos Raih Suara

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Caleg (calon anggota legislatif) petahana atau incumbent dengan hibah dan bansosnya dinilai memiliki kekuatan besar untuk meraih suara agar bisa terpilih kembali pada Pileg 2019 mendatang. Padahal aturan KPU sangat tegas melarang kandidat melakukan money politik. Sayangnya aturan tersebut dinilai akan prematur, jika caleg petahana bebas mengandalkan hibah dan bansos meraih suara, sementara caleg pendatang baru harus gigit jari, karena jika main uang akan tersingkir dari daftar calon legislatif.

Ik.22/9/2018

Salah satu Caleg Newcomer (pendatang baru) dari Partai Gerindra, I Made Astrawan, SH mengaku sangat dirugikan dengan adanya hibah dan bansos yang difasilitasi anggota dewan yang kembali maju sebagai calon legislatif. Menurutnya larangan KPU soal money politik sangat tepat, namun disisi lain masih diberikan anggota dewan yang nyaleg menyalurkan dana bansos. Karena itulah, diharapkan dana hibah dan bansos dilarang difasilitasi para anggota dewan yang kembali maju sebagai caleg. “Ya , ini tidak fair (hibah dan bansos, red). Terus dimana fungsi dan peran bawaslu jika itu tetap dibiarkan?. kalau tak mau milih incumbent masyarakat tidak dikasi bansos, maka newcomer sulit bersosialisasi karena sudah dibuat kayak kontrak politik,” sentil caleg DPRD Buleleng Dapil Kota Singaraja, Buleleng ini dihubungi, Minggu (30/9/2018).

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2018/09/29/made-urip-bumikan-4-pilar-kebangsaan-warga-bale-agung/

Semestinya di tahun politik ini, dikatakan tidak ada hibah dan bansos untuk menjaga pertarungan antar caleg yang adil. Jadi dana hibah dan bansos tidak saja dipakai untuk keperluan kampanye tapi sering sekali dana bansos dipakai untuk menekan masyarakat yang dibantu dengan hibah atau bansos, agar dapat dipilih kembali. “Kalau mau bertarung dengan sehat, pemerintah seharusnya tidak mencairkan dana bansos. Anggota dewan incumbent akan memanfaatkan dana hibah ini sebagai alat kampanye dan mencari suara. Terus bagaimana dengan newcomer? Tentu akan sangat dirugikan. Bawaslu mau tidak turun ke lapangan atau KPU perlu membuat regulasi agar caleg incumbent tidak menggunakan dana hibah dalam melakukan kegiatan kampanye,” sentilnya.

Advertisement

Terkait permainan money politik itu, disebutkan dari PKPU sudah ada aturan setiap caleg harus membuat LADK (Lporan Awal Dana Kampanye). “Ini aneh, apakah dana hibah termasuk dana kampanye? Atau apakah dana bansos yang dipakai untuk mencari dukungan suara termasuk money politik? Tentu Ini masih debatable,” bebernya sekaligus menyebutkan money politik itu terjadi karena dipakai mencari suara. “Disamping itu hibah dan bansos hanya diberikan kepada para pendukung incumbent, sehingga hibah dan bansos tidak tepat sasaran karena di tahun politik akan dipakai kepentingan pribadi kandidat. Jadi kalau incumbent pakai bansos tentu new comer akan kalah karena cost politik dan ini perlu ada pengawasan dari Bawaslu,” tutupnya. aka/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]