NEWS
Aturan Remisi UU Pemasyarakatan Resmi Sah, Begini Kata Ahli Hukum
Jakarta.Jarrakpos.com. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Undang-Undang tentang Pemasyarakatan harus lebih ditekankan kepada upaya pembinaan terhadap narapidana.
Menurutnya, regulasi yang mengatur warga binaan itu harus bisa memberikan manfaat bagi para tahanan dan narapidana yang tengah menjalani proses pidana.
“Pengesahan UU Pemasyarakatan harus ditekankan pada fungsi sebagai lembaga pembinaan bagi narapidana untuk dikembalikan kepada masyarakatnya,” ujar Fickar.
“Karena pengulangan tindak pidana atau resedivis bisa menjadi gambaran bahwa atas kegagalan fungsi ideal lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga pembinaan,” kata dia.
Narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan bagian kesatu yang memuat hak dan kewajiban tahanan anak, dan warga binaan.
Kendati narapidana memiliki hak, tetapi ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan hak tersebut.
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” demikian bunyi aturan itu.
Selain itu, narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.
” Pemberian hak sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati,” tulis aturan itu.
Warga binaan itu juga memiliki hak untuk mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.
Kemudian, narapidana juga berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi.
Selanjutnya, tahanan berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Tak hanya itu, warga binaan pun memiliki hak mendapatkan layanan informasi serta mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
Di sisi lain, tahanan juga bisa menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan serta mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
Dalam UU ini disebutkan, narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
Selain itu, tahanan juga berhak mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Adapun pengesahan UU ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta.(red /kur)
Dikutip Dari : Kompas.com
You must be logged in to post a comment Login