DAERAH
Audiensi CEO Jarrak Pos Dengan Kajati Bali, Harapkan Bisa Bersinergi dalan Mitra Informasi
DENPASAR, jarrakpos.com | CEO, Jarrakpos I Putu Sudiartana bersama tim berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk silahturahmi, Senin (14/3/2022) pagi.
Mereka diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade Sutiawarman. Pertemuan tersebut berlangsung santai dengan penuh kekeluargaan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Usai pertemuan silahturami tersebut, CEO jarrakpos I Putu Sudiartana mengatakan, pertemuan dirinya bersama tim dengan Kajati Bali hanyalah silahturahmi biasa. Tidak ada pembicaraan khusus yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Terkait dengan penegakan hukum, Kajati Bali menurut Sudiartana mengatakan, terkait upaya penegakan hukum, Kejati Bali melakukannya sesuai prosudur dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Terlebih saat ini diberlakukan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, tugas penegakan hukum semakin berat dan harus dilaksanakan sesuai SOP.
“Penegakan hukum juga tidak ada interfensi dari manapun. Kejati Bali melaksanakan penegakan hukum sesuai SOP,” terang Sudiartana, Senin (14/3/2022).
Disinggung mengenai maraknya kasus-kasus sengketa tanah di Bali belakangan ini, menurut Sudiartana, Kajati Bali menjelaskan bahwa itu adalah masalah personal atau perseorangan, tidak ada lembaga yang terlibat.
“Beliau (Kajati Bali) juga menjelaskan, kasus sengketa tanah terjadi sebelum beliau berrugas di Bali. Kedepan jika ada kasus yang memenuhi ketentuan atau telah ada bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti, maka akan dilakukan tindakan hukum,” tutur Sudiartana.
Dalam pertemuan tersebut, Sudiartana juga memperkenalkan media jarrak pos dan LSM Jarrak. Diharapkan bisa dijadikan fanter informasi kepada publik terkait upaya penegakan hukum di Bali.
LSM Jarrak juga siap menampung segala informasi dari masyarakat dan jika informasi tersebut ada mengarah ke pelanggaran hukum, menurut Sudiartana, LSM jarrak siap melanjutkan ke pihak Kejaksaan, sebagai institusi yang berwenang menangani.(ded)
You must be logged in to post a comment Login