Jawa Barat
Audiensi Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Sukabumi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Program Bantuan Hukum 85 Desa
JARRAKPOS.COM – Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, yang ditindaklanjuti Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, bersama Kasubbid Luhbankum dan JDIH laksanakan kegiatan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi mengenai Dugaan Penyalahgunaan Program Bantuan Hukum 85 Desa di Kabupaten Sukabumi, hari ini, Rabu, 18 Oktober 2023.
Kegiatan audiensi ini dilaksanakan atas inisiatif Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk mendapatkan data dan informasi mengenai Polemik Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa pada Program Bantuan Hukum oleh 85 Desa di Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah, Komarudin yang menyampaikan bahwa Polemik berawal antara lawfirm MP dengan forum wartawan sukabumi bersatu juga dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
HMI meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan indikasi pelanggaran hukum atas pengelolaan dana desa untuk program bantuan hukum di desa dengan Dasar Hukum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Selanjutnya Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan audiensi ini sebagai bagian dari tanggung jawab untuk meluruskan informasi mengenai pemahaman Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pelaksananya.
Andi Taletting mennyampaikan kepada seluruh hadirin audiensi mengenai alur singkat Program Bantuan Hukum ini berjalan, siapa Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi, dan bagaimana pelaksanaan bantuan hukum serta proses pencairannya.
Andi Taletting menekankan mengenai pentingnya Sosialisasi Bantuan Hukum ini sampai ke tingkat desa agar kedepannya hal serupa tidak terulang kembali. Karena bantuan hukum di tingkat Desa berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 adalah kebutuhan masyarakat miskin yang perlu diakomodir namun teknis prosedurnya yang harus menyesuaikan dengan Undang-undang Bantuan Hukum.
Dalam waktu dekat hasil dari audiensi ini akan dikonsultasikan secara langsung ke Badan Pembinaan Hukum Nasional di Jakarta.
Kepala Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gungun Gunardi mengambil sisi positif dari polemik yang terjadi ini bahwa kedepannya program di desa akan mengacu serta memperhatikan regulasi yang ada dan karena persoalan yang muncul sebenarnya bukan di tataran kebijakan tetapi teknis prosedurnya, dan audiensi yang dilaksanakan ini membuka wawasan yang baru untuk menjadi pegangan dalam menyikapi polemik yang terjadi saat ini.
Dari hasil audiensi ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memperoleh data dan informasi tambahan sebagai bahan penyusunan telaahan lebih lanjut.
You must be logged in to post a comment Login