Connect with us

    INTERNASIONAL

    Aviation Security Bandara Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Binatang ke Luar Negeri

    Published

    on


    Mangupura, JARRAKPOS.com – Setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan binatang dilindungi berupa anak orangutan pada medio bulan Maret lalu, personel Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali kembali berhasil menggagalkan upaya seorang calon penumpang yang hendak membawa serta binatang dilindungi keluar dari Indonesia melalui pesawat udara. Kamis (23/5/2019) malam, seorang calon penumpang yang hendak berangkat meninggalkan Pulau Dewata melalui Terminal Internasional, harus menunda keberangkatannya, dan terpaksa harus berurusan dengan pihak Aviation Security karena kedapatan berusaha menyelundupkan bayi berang-berang di dalam kopernya.

    Ik-6/5/2019

    Kejadian bermula pada saat seorang calon penumpang, yang kemudian diketahui berinisial RT dan berpaspor Rusia, sedang melalui prosedur pemeriksaan mesin x-ray scanner di Terminal Keberangkatan Internasional. Petugas Aviation Security yang mencurigai perihal isi dari koper yang tampil di layar mesin pemindai, kemudian melakukan pemeriksaan secara manual terhadap koper yang dibawa calon penumpang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas kemudian mendapati bayi berang-berang sebanyak 4 ekor disembunyikan di dalam koper tersebut.

    Baca juga : Angkasa Pura I Gelar Pemilihan Airport Ambassador 2019

    “Kembali lagi, berkat kejelian dari petugas Aviation Security kami, upaya penyelundupan binatang dilindungi secara ilegal berhasil kami gagalkan. Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah berhasil menggagalkan beberapa upaya dari calon penumpang untuk menyelundupkan barang-barang contraband, baik itu binatang dilindungi, maupun peluru aktif,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Haruman Sulaksono ketika dikonfirmasi perihal kebenaran hal ini, Jumat (24/5/2019).

    Ik-23/5/2019

    Petugas Aviation Security kemudian berkoordinasi dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan tindak lanjut terhadap temuan binatang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, BKSDA menyatakan bahwa berang-berang diklasifikasikan sebagai binatang yang dilindungi. Lebih lanjut diketahui, calon penumpang tersebut hendak terbang meninggalkan Indonesia dengan maskapai Korean Air dengan nomor penerbangan KE 634. “Prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Aviation Security sesuai dengan ketetapan hukum yang ada. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 25 Tahun 2005, petugas berhak dan wajib untuk melakukan pemeriksaan penumpang dan barang yang diangkut melalui jasa pesawat udara di bandar udara. Sesuai prosedur yang termaktub dalam aturan tersebut, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan institusi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Baca juga : Januari-Februari 2019 Naik 8%, Bandara Ngurah Rai Tembus 3,6 Juta Penumpang

    Advertisement

    Petugas Aviation Security beserta petugas BKSDA kemudian membawa calon penumpang tersebut ke kantor Balai Karantina. Setelah kembali dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper bawaan calon penumpang tersebut, petugas kembali menemukan 10 ekor kalajengking berbisa termuat di dalam kotak anyaman berwarna biru. Sebelumnya, pada pertengahan bulan Maret lalu, petugas Aviation Security berhasil mencegah seorang calon penumpang berkewarganegaraan Rusia untuk menyelundupkan seekor bayi orangutan keluar dari Indonesia. Selang beberapa hari setelahnya, seorang calon penumpang berpaspor Meksiko kedapatan membawa 10 butir peluru aktif di dalam koper yang dibawanya. Di penghujung bulan Maret, seorang penumpang rute internasional asal Amerika Serikat harus berurusan dengan petugas Aviation Security karena menyimpang puluhan butir peluru aktif dan magasin saat hendak berangkat meninggalkan Bali.

    Ik-14/5/2019

    “Kami secara konsisten menjalankan prosedur keamanan yang telah ditetapkan. Selain untuk menjamin keamanan penerbangan, implementasi prosedur ini juga ditujukan untuk mencegah penyelundupan barang-barang contraband maupun dangerous goods,” tutup Haruman. mas/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]