Connect with us

NEWS

AWAS…!Persaja Laporkan Akun Yutube Catatan Hitam ke Bareskrim

Published

on

JAKARTA Jarrakpos.com – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) akan mengambil langkah hukum terkait video konten Youtube dengan judul “Kejaksaan Dibayar Kontan Bebaskan Ferdi Sambo Dari Segala Macam Tuduhan” yang sudah tayang sejak 4 hari lalu melalui akun youtube Catatan Hitam.

Anggota Bidang Advokasi Persaja, Fauzi Marasabessy mengatakan dalam tayangan video yang berdurasi 19.04 menit itu berisikan fitnah belaka yang mediskreditkan institusi Kejaksaan RI.

Tak hanya itu, Persaja juga akan melaporkan video di akun youtube Quotient TV yang berjudul Serial Kejaksaan Sarang Mafia # Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai.

“Setelah saya menonton konten youtube itu,  saya langsung berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Persaja untuk mengambil langkah hukum terhadap pengelola kanal youtube dan Sdr. Alvin Liem,” katanya dalam siaran persnya, Rabu (14/9).

Advertisement

Baca juga : Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sapiteng,Kepala Kejaksaan Buol Bantah Isu Liar Tentang 3 Orang Tersangka

Menurutnya, apa yang disampaikan dalam video tersebut berisi fitnah dan penyebaran kebencian kepada institusi kejaksaan dan jaksa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Apa yang disampaikan telah menyakiti hati jaksa seluruh Indonesia,” jelas Fauzi.

 

Selain itu, kata Fauzi yang juga Koordinator Kejaksaan Tinggi Riau, apa yang disampaikan oleh Alvin Liem telah menyebabkan gejolak internal karena banyak jaksa yang memberi respon untuk menempuh langkah hukum termasuk adanya aspirasi dari Pengurus Persaja Bidang,  Daerah dan Wilayah seluruh Indonesia meminta Pengurus Persaja Pusat mengambil langkah-langkah hukum karena munculnya keresahan Jaksa.

Advertisement

 

Lebih lanjut Fauzi manyampaikan pihaknya berinisiatif menempuh langkah hukum karena jika tidak diambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan maka akan berpotensi menimbulkan keonaran ditengah masyarakat.

Hal ini dapat terjadi karena Sdr. Alvin Liem tidak hanya mendiskreditkan Kejaksaan sebagai tempat bekerjanya para Jaksa yang berada dibawah naungan Persaja, tetapi juga Lembaga Kepolisian dengan memfitnah para Polisi yang sedang melakukan penyidikan tanpa dasar yang kuat, menghujat dan memelintir berita penuh kebohongan tanpa didukung dengan data atau fakta yang valid.

“Saya menyesalkan apa yang dilakukan okeh Alvin Liem mengingat Kejaksaan saat ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung, Prof. Dr. ST. Burhanuddin performancenya sangat positif dan dipercaya masyarakat karena penegakan hukum yang profesional dan humanis,” tegasnya.

Advertisement

 

Jadi, tegas Fauzi, tuntutan dari para Jaksa seluruh Indonesia untuk dilakukan proses hukum secara tegas terhadap Alvin Liem sebagai bentuk pembelajaran.  “bahwa demokrasi penyampaian pendapat tetap harus didasarkan pada nilai-nilai hukum positif,” tutupnya. (Jum/Red)

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]