Connect with us

    HUKUM

    Awasi Kesehatan dan Kebersihan Daging, Penjual Daging Ayam di Atas Trotoar Ditertibkan

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, digencarkan seluruh instansi masyarakat guna memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Denpasar. Seperti Kelurahan Penatih menggiatkan sejumlah langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Pada Selasa (14/7/2020) malam Linmas Kelurahan Penatih serta jajaran lingkungan/banjar setempat menertibkan pedagang daging ayam dan ikan yang berjualan di trotoar seputaran Jl. Padma, dan Jl. Trenggana, Kelurahan Penatih.

    1th-ik#7/7/2020

    Lurah Penatih, Wayan Astawa saat dikonfirmasi, mengatakan penertiban yang dilakukan oleh pihaknya ini, menyasar pedagang yang dengan sengaja menggunakan trotoar untuk berjualan serta mengganggu akses lalu lintas pengguna jalan. “Dari hasil penertiban ini didapati 4 pedagang yang berjualan diatas trotoar melanggar ketertiban umum. Pemilik dagangan tersebut sudah diinstruksikan untuk langsung mengangkut barang dagangannya kembali dan langsung membersihkan lokasi serta diberi peringatan serta sepakat untuk tidak berjualan lagi dilokasi yang sama ataupun kawasan yang dilarang untuk berjualan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan di arahkan agar jika berjualan daging memanfaatkan pasar-pasar desa yang ada agar kesehatan daging dan kebersihan daging bisa diawasi,” kata Astawa.

    1th-bn#1/2/2020

    “Kami berharap, bahwa keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat bisa tetap berlangsung produktif, namun diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan berniaga serta mematuhi ketentuan peraturan mengenai ketertiban umum di Kota Denpasar. Jangan sampai mencari rejeki dengan melanggar aturan dengan merugikan masyarakat yang lainnya,” pungkasnya. mas/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]