Connect with us

DAERAH

Azas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dikedepankan Dalam Penanganan Kasus Paspor Palsu Terpidana Adelin Lis.

Published

on

JAKARTA, Jarrakpos.com- Pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman mendesak Polri agar mengusut kasus paspor palsu terpidana pembalakan liar hutan di Sumatera Utara, Adelin lis dinilai oleh beberapa Pihak sebagai upaya mengintervensi penanganan kasus yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

“Jika sudah menemukan alat bukti yang cukup, mestinya pihak kepolisian segera menetapkan S (Sutrisno-red) sebagai tersangka,” kata Boyamin di Solo dikutip dari suarasurakarta.id Jumat (17/9/2021).

Alasan Boyamin, pejabat berinitial S dianggap paling bertanggung jawab karena menandatangani paspor asli tapi palsu milik Adelin Lis dengan nama Hendro Leonardi.

Direktur LSM Jarrak Jhon Kelly Nahadin meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melempar opini  negatif untuk menstigma orang lain. Azas praduga tak bersalah harus selalu dikedepankan dalam proses hukum.

Advertisement

Jhon meminta semua pihak memahami fungsi dan kapasitas  masing-masing. Penanganan proses hukum adalah wilayah kewenangan aparat penegak hukum dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun agar memenuhi unsur keadilan.( Red )

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]