Connect with us

    DAERAH

    Azas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dikedepankan Dalam Penanganan Kasus Paspor Palsu Terpidana Adelin Lis.

    Published

    on

    JAKARTA, Jarrakpos.com- Pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman mendesak Polri agar mengusut kasus paspor palsu terpidana pembalakan liar hutan di Sumatera Utara, Adelin lis dinilai oleh beberapa Pihak sebagai upaya mengintervensi penanganan kasus yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

    “Jika sudah menemukan alat bukti yang cukup, mestinya pihak kepolisian segera menetapkan S (Sutrisno-red) sebagai tersangka,” kata Boyamin di Solo dikutip dari suarasurakarta.id Jumat (17/9/2021).

    Alasan Boyamin, pejabat berinitial S dianggap paling bertanggung jawab karena menandatangani paspor asli tapi palsu milik Adelin Lis dengan nama Hendro Leonardi.

    Direktur LSM Jarrak Jhon Kelly Nahadin meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melempar opini  negatif untuk menstigma orang lain. Azas praduga tak bersalah harus selalu dikedepankan dalam proses hukum.

    Advertisement

    Jhon meminta semua pihak memahami fungsi dan kapasitas  masing-masing. Penanganan proses hukum adalah wilayah kewenangan aparat penegak hukum dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun agar memenuhi unsur keadilan.( Red )

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]