DAERAH
Azas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dikedepankan Dalam Penanganan Kasus Paspor Palsu Terpidana Adelin Lis.
JAKARTA, Jarrakpos.com- Pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman mendesak Polri agar mengusut kasus paspor palsu terpidana pembalakan liar hutan di Sumatera Utara, Adelin lis dinilai oleh beberapa Pihak sebagai upaya mengintervensi penanganan kasus yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
“Jika sudah menemukan alat bukti yang cukup, mestinya pihak kepolisian segera menetapkan S (Sutrisno-red) sebagai tersangka,” kata Boyamin di Solo dikutip dari suarasurakarta.id Jumat (17/9/2021).
Alasan Boyamin, pejabat berinitial S dianggap paling bertanggung jawab karena menandatangani paspor asli tapi palsu milik Adelin Lis dengan nama Hendro Leonardi.
Direktur LSM Jarrak Jhon Kelly Nahadin meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melempar opini negatif untuk menstigma orang lain. Azas praduga tak bersalah harus selalu dikedepankan dalam proses hukum.
Jhon meminta semua pihak memahami fungsi dan kapasitas masing-masing. Penanganan proses hukum adalah wilayah kewenangan aparat penegak hukum dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun agar memenuhi unsur keadilan.( Red )
You must be logged in to post a comment Login