Connect with us

NEWS

Bacakan Nota Pembelaan, Eks Ketua DPRD Sebut Tuntutan 12 Tahun Bui Dari JPU Tidak Masuk Akal

Deni Supriatna

Published

on

KABUPATEN BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan bisnis SPBU yang menyeret mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara kembali di gelar dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.

Dalam sidang yang berlangsung, Mantan ketua DPRD Jabar itu menyampaikan pembelaannya atau pleidoi atas tuntutan jaksa yang menuntut dirinya 12 tahun penjara.

Irfan menilai, tuntutan jaksa kepada dirinya dan sang istri yakni Endang Kusumawaty tidak masuk akal.

“Saya dan istri di tuntut 12 tahun, menurut saya tuntutan dari JPU sangat tidak masuk akal, “kata mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara saat menyampaikan pledoinya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Kabupaten Bandung pada Senin 30 Januari 2023.

Advertisement

Irfan mengatakan, pihaknya hanya meminjam uang sebesar Rp 12,5 miliar dari Stelly (pelapor) untuk pembelian SPBU Walahar, Karawang.

Baca juga : Amankah Merawat Organ Kewanitaan dengan Daun Sirih? | Artikel Inspiratif Kaum Wanita

Kemudian, kata Irfan, rumah di Cipedes senilai Rp 1,6 miliar dan membayar kekurangan pembelian rumah di Setraduta Bandung sebesar Rp 600 hingga Rp 800 juta.

Ia pun mengaku, telah menggunakan sebagian uang itu untuk kegiatan politiknya di tahun 2014 – 2018.

Advertisement

“Saya sempat meminjam dana talangan Rp 2,5 milir kepada Stelly,” ujarnya.

Selain itu, Irfan membeberkan, bahwa ada dana Rp 4,5 miliar miliknya yang berada di tangan Stelly.

“Ada uang saya sebesar Rp 4,5 miliar ditangan Stenlly dan itu adalah duit pengembalian uang transaksi pembelian gedung,” ungkapnya.

Mantan ketua DPD Partai Demokrat itu berdalih, tidak melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Advertisement

“Saya akui telah meminjam dana talangan dengan dasar, ada uang saya di Stelly. Saya tidak melakukan penipuan, penggelapan, apalagi pencucian uang,” ucapnya.

Ia membantah, tidak pernah memakai uang atas milik Stenlly. Karena semua pembelian SPBU di Kabupaten dan Kota Cirebon serta Palabuhan Ratu dibelinya menggunakan dana kredit bank.

“Stelly mengeklaim bahwa semua SPBU  yang saya kelola itu memakai uangnya, semua itu salah dan keliru,” cetusnya.

Lebih jauh, pihaknya merasa janggal ketika mencuatnya permasalahan ini di tahun 2021.

Advertisement

Baca Juga : Cek Fakta Bahwa Nasi Dingin Bisa Dikonsumsi oleh Penderita Diabetes?

Dimana pada saat itu bertepatan dengan  kontestasi partai yang sedang dijalankannya.

Adapun, setiap surat pemeriksaan beredar di kalangan kader dari partai yang sempat dipimpinnya di Jabar. Bahkan, foto mobil tahanan terparkir di rumahnya beredar di kalangan kader itu.

“Nama baik saya tercoreng, karir politik hancur dan tersingkir,” pungkasnya.

Advertisement

Sebagai informasi, mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara bersama istrinya Endang Kusumawaty dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU).

Keduanya dinilai terbukti melakukan penggelapan dan penipuan bisnis SPBU atas korban bernama Stelly Gandawidjaya.

Editor : Deni Supriatna

Advertisement