Connect with us

POLITIK

Badung Siap Gelar Pilkada 9 Desember 2020

Published

on

Badung, JARRAKPOS.com – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Pimpinan Perangkat Daerah terkait, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta dan Ketua Bawaslu Badung I Ketut Alit Astasoma mengikuti rapat membahas penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19, secara online melalui aplikasi zoom dari Gedung Badung Command Centre, Puspem Badung, Jumat (5/6/2020). Rapat dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diikuti Menkopolhukam, KPU dan Bawaslu RI serta 270 Kepala Daerah, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia. Dalam rapat tersebut Pemerintah Pusat telah memastikan Pilkada Serentak akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 nanti.

Sementara tahapan pilkada dimulai 15 Juni ini yang diawali tahapan verifikasi dan coklit (pencocokan dan penelitian). Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyatakan secara prinsip Pemkab Badung bersama KPU dan Bawaslu siap menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Pemerintah daerah sebagai pihak mediator dan fasilitator serta menyiapkan anggaran, juga sudah siap bersinergi dan mengbackup penuh penyelenggaraan pilkada. “Pencairan NPHD sudah 80 persen kita lakukan untuk KPU dan Bawaslu,” jelasnya.

Terhadap adanya penurunan jumlah pemilih di satu TPS menurut Suiasa tentu penyelenggara akan mereview jumlah TPS maupun jumlah pemilih dalam satu TPS. “Dalam waktu dekat KPU harus melakukan review rencana yang telah disusun, salah satunya efesiensi anggaran sesuai kebutuhan, ” terangnya seraya menambahkan terkait protokol kesehatan dengan konsep new normal atau budaya hidup baru juga akan disiapkan semaksimal mungkin sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat tersebut mengatakan penetapan Pilkada serentak tahun 2020 sesuai dengan Perppu No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu no. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,  Bupati dan Walikota menjadi UU. Pilkada tetap dilaksanakan, meskipun disaat situasi wabah pandemi Corona yang tidak bisa diperkirakan kapan akan selesai, terlebih lagi vaksin maupun obat belum ditemukan sampai sekarang. “Pengalaman baru bagi kita di Indonesia menyelenggarakan pemilu ditengah pandemi Covid-19. Namun kita harus tetap optimis bahwa pemilu 9 Desember dapat terlaksana dengan baik, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, ” jelas Mendagri.

Advertisement

 Lebih lanjut dijelaskan pula ditengah pandemi Corona, ada puluhan negara tetap melaksanakan pemilu baik pemilu lokal maupun nasional. “Negara kita termasuk yang terakhir melaksanakan pemilu, terjadi penundaan tiga bulan dari rencana bulan September 2020,” terangnya. Untuk itu Mendagri mengharapkan tahapan demi tahapan pemilu dapat terlaksana dengan baik dan lancar, terciptanya kualitas demokrasi dan tetap aman dari Covid-19. “Ini menjadi tantangan bagi kita semua baik penyelenggara, kepala daerah maupun masyarakat. Untuk itu kami mengajak semua pihak bersama-sama menunjukkan bahwa Negara Indonesia bisa melaksanakan pemilu ini,” harap Mendagri.

Ditambahkan pula, pilkada serentak akan dilaksanakan di 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Demi suksesnya penyelenggaraan pilkada, pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai peran dalam menjamin ketersediaan anggaran, menjaga stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas ASN, memberi data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4)  kepada KPU, mendukung penyelenggara pemilu dalam setiap tahapan pilkada 2020 dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu kepala daerah yang NPHDnya telah disepakati agar segera dicairkan kepada KPU sehingga dapat melanjutkan tahapan pilkada.

Disisi lain Divisi KPU Pusat, Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, pihak KPU Pusat telah menyusun program dan jadwal tahapan pemilu dan kini sedang proses pengajuan dan menunggu pengundangan dari Kemenkumham. “Program dan jadwal serta seluruh tahapan, sudah siap 100 persen tinggal  menunggu diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya. Dikatakan, KPU kini dihadapkan pada satu persoalan yakni mengenai ketersediaan anggaran, karena menyelenggarakan pemilu ditengah pandemi membutuhkan protokol kesehatan yang disiplin sesuai standar nasional dan WHO yang menjamin kesehatan penyelenggara dan masyarakat. “Tahapan protokol kesehatan sedang kita matangkan untuk dituangkan dalam aturan KPU tentang penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi,” tegasnya. mas/ama/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]