Connect with us

    NEWS

    Bagaimana Respon KPK Soal Sindiran Febri Diansyah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng Yang Diungkap Kejagung?

    Published

    on

    Jarrakpos.com. KPK merespons sindiran mantan juru bicara KPK Febri Diansyah soal perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Lalu, bagaimana respons KPK soal sindiran Febri?

    “Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng, sehingga telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka. Terlebih, minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

    Menurut Ali, langkah Kejagung membongkar kasus tersebut justru menjadi bentuk optimisme pemberantasan korupsi demi kesejahteraan masyarakat. Dia menilai upaya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama.

    “Capaian kinerja tersebut menjadi penguat optimisme kita bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama. Baik melalui upaya-upaya penegakan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat,” papar Ali.

    Advertisement

    Lebih lanjut, Ali menilai ada dua faktor yang mempengaruhi pengambilan kebijakan ekspor dan impor. Di sana, KPK menemukan ada penggunaan data yang kurang akurat sehingga berpotensi terjadinya praktik korupsi.

    Stranas PK berpandangan bahwa stabilitas harga dan ketersediaan barang di pasar domestik, menjadi dua kondisi utama yang menjadi basis pengambilan kebijakan ekspor atau impor. Namun kedua hal ini tidak selalu berjalan mulus,” tutur Ali.

    “Kami menemukan penggunaan data yang kurang akurat, tidak terintegrasi dan prosedur perizinan yang kurang transparan, telah membuka celah terjadinya praktik korupsi,” tambahnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat gempar dengan mengusut perkara dugaan korupsi di balik ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah pun melempar sindiran ke lembaga antikorupsi itu.

    Advertisement

    Bukan tanpa alasan, Febri menyoroti kabar tentang KPK akhir-akhir ini yang malah disibukkan dugaan pelanggaran etik oleh salah satu pimpinannya, yaitu Lili Pintauli Siregar, yang diduga menerima fasilitas akomodasi hingga tiket menonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Di sisi lain, Kejagung bikin gebrakan dengan menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

    Ketika KPK jadi sorotan tentang dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan dan skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan korupsi mafia minyak goreng.

    Apakah KPK benar-benar akan jadi masa lalu, dilupakan dan ditinggalkan? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab dengan KINERJA, bukan gimmick,” ucap Febri melalui akun Twitter pribadinya seperti dikutip, Rabu (20/4/2022). Febri telah mengizinkan cuitannya dikutip.

    Sentilan Febri berlanjut ke Fahri Hamzah yang disebutnya kerap memuji KPK pimpinan Firli Bahuri cs. Febri lantas mengakhiri sentilannya dengan harapan agar KPK bekerja dengan nyata memberantas korupsi.

    Advertisement

    “Yang kelihatan kinerjanya tentu perlu dihargai seperti Kejaksaan yang tangani kasus korupsi minyak goreng ini. Meskipun jangan juga terburu-buru menghukum karena proses masih berjalan. Untuk KPK, ya semoga segera bangun dan buktikan dengan kinerja. Nggak sibuk dengan seremonial saja,” ucap Febri.

    Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu, 19 April 2022, mengumumkan penetapan tersangka kasus terkait minyak goreng itu.

    Awal mula perkara ini disebutkan Burhanuddin yaitu pada akhir tahun 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

    Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

    Advertisement

    Jaksa yang mengusut perkara ini disebut Burhanuddin telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. Atas hal itu kejaksaan menetapkan 4 tersangka.

    Para tersangka itu adalah:

    1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);

    2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;

    Advertisement

    3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan

    4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.(red /kur)

     

    Sumber : Detik.com

    Advertisement