NEWS
Bagi-Bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid Viral di Media Sosial
JAKARTA, jarrakpos.com | Sebuah video yang menunjukkan seseorang membagi-bagikan amplop merah di sebuah masjid di Madura viral di media sosial. Dari video yang beredar, amplop berisikan uang Rp 300 ribu dengan lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu disertai foto Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur Said Abdullah dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sumenep Ahmad Fauzi.
Video tersebut diunggah pertama kali oleh akun Twitter @Aiek_Speechlees. Dalam video terlihat beberapa orang membagikan amplop bergambar logo PDIP dengan foto kader partai tersebut. Amplop tersebut terlihat dibagikan di dalam masjid kepada jamaah yang sedang bersholawat.
“Katanya Masjid tak boleh buat kegiatan POLITIK ?! Lalu, yg dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa namanya ?!. Bagi-bagi amplop merah simbol PDIP isi Rp 300 ribu,” ujar @Aiek_Speechlees dalam unggahannya pada 26 Maret 2023.
Said Abdullah Buka Suara, Diniatkan Zakat
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Jawa Timur Said Abdullah buka suara ihwal video viral yang menunjukkan seseorang membagi-bagikan amplop di sebuah masjid di Madura.
Said menjelaskan, pada masa reses DPR Maret 2023, ia bersama para pengurus cabang PDIP se-Madura membagikan sembako sebanyak 175 ribu paket. Sebagian bantuan ini berupa uang tunai.
Sebut Rutin Dilakukan sejak 2006
“Saya bersama para pengurus cabang PDIP se-Madura memang rutin membagikan sembako dan uang kepada warga fakir miskin. Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Dan hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006 lalu,” kata Said dalam keterangannya, Senin, 27 Maret 2023.
Oleh sebab itu, kata Said, kesan money politics alias politik uang jelas-jelas salah alamat. Sebagai anggota dewan, Said menyebut selalu menerima uang reses. Dia mengatakan uang ini dibagikan ke rakyat dalam bentuk bantuan sembako.
“Kenapa ada logo PDI Perjuangan, sebab sebagian kader bergotong royong, dan itu juga diniatkan zakat mal. Kegiatan ini dibarengkan dengan pembagian sembako di atas,” kata dia.
Sebut Bagi-Bagi Amplop Dilakukan di Luar Masa Kampanye
Said menyebut kegiatan bagi-bagi sembako dan amplop ini dilakukan di luar masa kampanye yang diatur Komisi Pemilihan Umum atau KPU. “Jadi jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan oleh KPU,” kata Said.
Langkah Hukum sedang Dipertimbangkan
Said menilai akun itu membuat framing seolah kegiatan yang dilakukannya melanggar hukum. Oleh sebab itu, ia mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun yang tidak bertanggungjawab, bersembunyi dibalik anonimitas, tetapi melempar kotoran kepada orang lain. Ini bulan puasa, harusnya saling memberi berkah kepada sesama bukan menebar fitnah,” kata Said.
Diselidiki Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu Bawaslu menyatakan tengah menelusuri soal video bagi-bagi uang di dalam masjid yang sempat viral di dunia maya.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menyatakan belum bisa berkomentar banyak soal hal tersebut. Dia menyampaikan, pihaknya tengah mendalami kebenaran informasi tersebut.
“Sedang kami telusuri kebenaran informasi tersebut”, singkat Puadi saat dihubungi Tempo pada 27 Maret 2023.
Namun, mereka menilai informasi itu sangat berarti bagi Bawaslu. Pasalnya, kendati Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan sosialisasi, namun yang diperbolehkan hanyalah partai politik, bukan calon legislatif.
“Meskipun belum masuk kampanye dan sedang dalam tahap sosialisasi, yang boleh melakukan sosialisasi, baru partai politik. Karena baru parpol yang sudah ditetapkan, sedangkan caleg belum. Itupun dalam ruang yang sangat terbatas. Jadi informasi ini sangat berarti bagi Bawaslu untuk dapat ditelusuri lebih lanjut oleh jajaran di daerah,” bunyi keterangan Bawaslu melalui akun resmi di Twitter, Senin, 27 Maret 2023. (Red)
You must be logged in to post a comment Login