Jawa Barat
Bahas Permenkumham No. 6 Tahun 2013 Bersama Ombudsman dan Akademisi, Kemenkumham Jabar Dorong Tata Tertib di Lapas dan Rutan Semakin Baik
JARRAKPOS.COM – Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar hari ini (Kamis, 19/10/2023) menggandeng Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Pasundan Bandung dan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat untuk memaparkan Implementasi Permenkumham No.6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang dibalut dalam konsep Forum Group Discussion (FGD) yang diikuti perwakilan Lapas dan Rutan se-Bandung Raya yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy, Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung, Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Bandung.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi yang kemudian diimplementasikan jajarannya untuk terus mengedepankan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat
Kegiatan FGD Implementasi Permenkumham No.6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung yang ditujukan dalam rangka Pelaksanaan Evaluasi Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah. Narasumber pada Kegiatan FGD ini yaitu Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pasundan Irwan S. Indrapraja dan Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Kartika Purwaningtyas dan dipandu Moderator Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan HAM Dani Kusmawan. Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail menyampaikan rasa terima kasih kepada Narasumber dan para peserta, sehingga dari hasil FGD ini menghasilkan suatu rekomendasi atau masukan yang nantinya digunakan untuk perbaikan.
Lahirnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan adalah untuk menjamin terselenggarakannya tertib kehidupan di Lapas dan Rutan. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur disebut dengan pelanggaran disiplin. Terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan hukuman disiplin. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana di terapkan. Adapun tujuan evaluasi kebijakan ini yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran serta hukuman disiplin yang diterapkan terhadap narapidana. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara.
Permenkumham No. 6 Tahun 2013 memberikan pedoman dan aturan yang harus diikuti dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Peraturan ini juga mengatur tata cara dan kewajiban narapidana serta larangan yang harus dihindari. Dalam konteks penegakan hukum terhadap warga binaan, Permenkumham No. 6 Tahun 2013 memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini melindungi hak-hak narapidana dan memberikan pedoman mengenai perlakuan yang harus diberikan kepada mereka.
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan dapat berupa pelanggaran ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin merupakan bentuk penegakkan disiplin bagi narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada narapidana atau tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib Lapas atau Rutan. Dalam penerapan hukuman disiplin bagi narapidana, terlebih dahulu harus mengetahui sejauh mana pelanggaran disiplin itu dilakukan oleh narapidana. Penjatuhan hukuman disiplin diberikan ketika narapidana yang patut diduga terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Setelah mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana maka kemudian hukuman disiplin dapat dijatuhkan kepada narapidana.
Sistem Keamanan di Lapas, Rutan, dan Cab. Rutan pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan secara terencana, terarah, dan sistematis untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang teratur, aman, dan tenteram guna menjamin terselenggaranya kegiatan perawatan tahanan, pembinaan WBP, dan meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pencapaian tujuan Pemasyarakatan. Untuk melaksanakan sistem keamanan di Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan tersebut, maka diperlukan Petugas Pengamanan yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan langkah-langkah strategis pengamanan guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus untuk menjaga kondisi Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan senantiasa dalam keadaan teratur, aman, dan tenteram.
You must be logged in to post a comment Login