NEWS
Bak Petir Disiang Bolong, Bos Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Di PN PERADI Jakpus
Jakarta.Jarrakpos.com. Setelah terbitnya Surat Keputusan Ditjen Administrasi dan Hukum Kemenkumham terkait pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi, sengkarut organisasi advokat itu ternyata masih berlanjut.
Ibarat petir disiang bolong secara mengagetkan kabar resmi di papan schedul Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terletak dikawasan jalan Bungur raya tertera secara jelas pada kolom perkara keperdataan, bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, yang selama ini dikenal sebagai seorang dedengkot lawyer bahkan Otto saat ini menjabat sebagai orang nomor satu dikomunitas organisasi advokat yaitu PERADI, digugat secara in materil sebesar Rp 110 Miliar, oleh Soegiharto Santoso alias Hoky, wartawan senior media digital Info Breaking News.com, yang juga merupakan seorang pengusaha sekaligus sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) sebagaimana yang diakui secara legal oleh Kemenkumham.
Gugatan itu resmi didaftarkan Hoky, sapaan Soegiharto Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, yang kini sedang bergulir dipersidangan dan mendapat perhatian dari banyak kalangan awak media.
Otto Hasibuan digugat bersama dengan tergugat lainnya yakni Rudy Dermawan Muladi dan Faaz Ismail, dimana kedua rival Hoky itu sampai berita ini diturunkan masih sedang dalam proses hukum atas laporan Hoky pada Mabes Polri.
Ibarat pepatah dan petuah orangtua dari leluhur kita, perjalanan hidup didunia yang sementara ini sesungguhnya seperti roda pedati, kadang kita dibawah, kadang ditengah tengah, tapi juga kadang ada saatnya kita sedang berada diatas. Semua rotasi berputar karena Sang Pencipta sangat tahu tentang mahluk ciptaannya, termasuk didalam perkara perdata yang bertele tele yang sudah berjalan sejak 8 tahun silam, hingga berita ini diturunkan, Hokky seakan terinjak dan tertimpa tangga, lalu terkena kotoran pula.
Satu sisi Hokky dimenangkan dalam perkara yang lain, bahkan dalam putusan PTUN sendiri Hoky secara inkrach telah memiliki kekuatan hukum sebagai Ketum Apkomindo, tapi justru sekelompok orang yang secara illegal mengaku sebagai Ketum Apkomido itulah yang dibela oleh pengacara top markotop Otto Hasibuan, yang namanya naik daun saat menjadi pengacara terpidana 20 tahun Jessica dalam kasus Kopi beracun Sianida yang menggemparkan itu.
Boleh jadi banyak orang mengatakan bahwa Otto yang kini sudah lanjut usia itu, akan kena batunya karena diketahui bahwa kini orang yang menggugatnya adalah seorang pengusaha terkenal yang didukung banyak pihak, apalagi diketahui bahwa Hoky merupakan wartawan senior dari Grup media Breaking News, dimana Hoky juga dikenal selalu meliput berita-berita diseputar Mahkamah Agung, yang kini perkaranya sedang ditangani oleh majelis hakim ditingkat pertama PN Jakpus.
Kata sang maestro, tidak ada yang tidak mungkin dijaman yang sudah semakin tua ini, karena fenomena zaman nya sudah dilihat masyarakat luas, baru kali ini ada Jenderal Polisi Ferdi Sambo, yang ditangkap karena pembunuhan sadis, juga baru kali ini ada seorang Kapolda, Irjen Teddy Minahasa, yang cemerlang terindikasi kejahatan narkoba, juga baru sekarang ini ada hakim agung bernama Sudradjad Dimiyati, ditangkap KPK karena jual beli perkara ditingkat MA.
Akankah seorang Otto jatuh tergelincir oleh sebuah krikil kecil dan menjadi jatuh miskin dan terpuruk karena harta kekayaan nya kemungkin hanya tersisa sedikit lagi saja, jika pihak PN Jakpus mengabulkan gugatan Hoky, seorang yang sudah lama terzholimin, terhina bahkan sempat dipenjara karena kasus ini, walau kemudian diputus bebas murni oleh PN. Bantul beberapa waktu silam. Dan sejak bebas murni itulah Hoky seakan bangkit melawan para raksasa yang sesungguhnya dimata Tuhan adalah debu hina dan kotoran belaka, sampai dimana akhir perjuangan Hoky, masih terus dimonitoring secara elegant. (red /tim)
You must be logged in to post a comment Login