Banten
Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Solusi Restorative Justice Kejati Banten
SERANG Jarrakpos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah sepakat membuat balai rehabilitasi pecandu narkoba. Nantinya, pusat rehabilitasi ini dinamakan Balai Rehabilitasi Adhyaksa.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penyelenggaraan Balai Rehabilitasi Adhyaksa dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika bagi penyalah guna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan keadilan restoratif.
Selain itu, sesuai dengan petunjuk dari pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021. Penyalahguna narkoba dalam hal ini bisa dilakukan rehabilitasi.
“Bersama Pj Gubernur Banten telah menyambut baik untuk membangun balai rehabilitasi adhyaksa, kemudian kita mengerucutkan mulai hari ini yang ada di RSUD Banten,” kata Kajati Leonard di Serang, Banten, Kamis (11/8/2022).
Kesepakatan antara Pemprov Banten dan Kejati Banten sudah dibuat dalam sebuah MoU bersama yang dilakukan di Pendopo Gubernur, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani.
“Telah ditandatangani MoU-nya, sehingga hari ini kita sudah bisa melaksanakan rehabilitasi narkoba,” ucapnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas peresmian (launching) Balai Rehabilitasi Adhyaksa di seluruh Indonesia oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dan sekaligus Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 30 Juni 2022 yang lalu.
Leonard mengatakan banyak sekali warga Indonesia dan Banten yang terjerat narkotika dan berposisi sebagai korban. Pengguna mestinya mendapatkan rehabilitasi untuk memenuhi kembali harapan mereka untuk hidup normal.
Bagi pecandu yang memiliki KTP Banten, rehabilitasi di RSUD Banten nanti akan gratis. Di sana juga akan disiapkan pelatihan mulai dari pendidikan keagamaan, pertanian dan lain sebagainya.
“Bila ber-KTP Banten gratis, tempat rehabilitasi sudah siap, setelah rehabilitasi 3 atau 6 bulan kembali ke masyarakat sudah siap,” pungkasnya. [Jum]
You must be logged in to post a comment Login