NEWS
Baleg Percepat Pembahasan RUU Provinsi Bali, Tahun 2020 Dipastikan Selesai
Jakarta, JARRAKPOS.com – Kekuatan lobi politik Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menggeser posisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Bali yang awalnya masuk daftar long list agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di nomor urut 162, ternyata tidak butuh waktu lama langsung bisa masuk dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka tahun 2020. Ini membuktikan lewat perjuangan Gubernur Koster untuk merevisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, NTB dan NTT langsung bisa dibahas, bahkan bisa dituntaskan selesai tahun 2020. Terbukti Gubernur Koster di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2020) pagi diundang langsung untuk melakukan persentasi atau pemaparan RUU Provinsi Bali untuk dibahas DPR RI Tahun 2020 dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang langsung diterima Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas selaku pimpinan sidang yang dihadiri sejumlah Anggota Baleg, diantaranya Arif Wibowo, Putra Nababan dan Wayan Kariasa Adnyana yang konsen mengawal RUU Provinsi Bali.
Perjuangan RUU Provinsi Bali ini, juga didukung Ketua DPR RI, Puan Maharani, untuk segera dibahas DPR RI tahun 2020. Jadi meskipun tidak masuk dalam agenda prioritas Prolegnas, namun tetap lolos dan bisa dibahas tahun 2020. Bahkan, pemaparan RUU tersebut berdasarkan surat Komisi II DPR RI kepada Badan Legislasi DPR RI Nomor LG/057/KOM II/12/2020 tentang Usulan RUU Prioritas Komisi II DPR RI Tahun 2020 yang telah dibahas pada 4 Desember 2019 dan sesuai keputusan rapat intern Komisi II DPR RI pada 16 Desember 2019, sehingga surat keputusan Komisi II DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 mengusulkan RUU Prioritas tahun 2020 yang akan dibahas Komisi II DPR RI, salah satunya usulan RUU Kumulatif Terbuka Penyesuaian Undang-Undang No.64 tahun 1958 Tentang Pembentukan Provinsi Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT. Pemaparan diawali datang ke Badan Keahlian Sekjen DPR RI yang kemudian dilanjutkan ke Baleg DPR RI.
Baca juga: Terima Kunjungan Puan Maharani, Gubernur Koster Titip Dukungan RUU Provinsi Bali
“Ini sebagai formalitas saja, karena sudah masuk Daftar RUU Kumulatif Terbuka yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 Tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Gubernur Koster sambil menunjukan surat yang ditandatangi Ketua DPR RI, Puan Maharani di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2020. “Ini kan sudah masuk Daftar RUU Kumulatif Terbuka Tahun 2020, sehingga siap saat bisa dibahas. Sudah pasti tahun 2020 dibahas dan tahun ini (2020, red) pasti selesailah,” tegas gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dua periode ini, seraya menegaskan kembali keputusan DPR RI telah menetapkan Daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dengan 50 RUU, Daftar RUU Tertentu yang Ditetapkan DPR RI, Pemerintah dan DPD yang Dilanjutkan serta Daftar RUU Komulatif Terbuka yang akan membahas empat Daftar RUU Kumulatif, diantaranya Daftar RUU Kumulatif Terbuka Tentang Pembentukan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Sudah masuk ke sini, dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka, bersama Daftar Komulatif Terbuka Pengesahan Perjanjian Internasional, tentang Mahkamah Konstitusi, APBN, tentang Pembentukan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Kita masuk disini akan membahas RUU Tentang Provinsi Bali. Tapi masuk sekian provinsi, ada Kalteng. Tapi yang paling siap kan Bali, karena sudah ada draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang. Makanya setiap DPR langsung memprioritas. Jadi nanti tinggal ganti KOP-nya Pemprov Bali dengan DPR dan itu ditetapkan baru 22 Januari lalu,” tandas mantan Anggota DPR RI tiga periode ini, sambil memaparkan draf RUU Provinsi Bali yang juga dihadiri pimpinan lembaga, diantaranya Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ketua Parisada Provinsi Bali, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Ketua PW NU Bali, Ketua PW Muhammadiyah Bali, Ketua Walubi Bali, Ketua PGI Bali, serta sejumlah Rektor Perguruan Tinggi di Bali. “Ini sebagai aspirasi masyarakat Bali lewat RUU Provinsi Bali, berupa usulan draf yang terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal, serta dokumen naskah akademik yang sudah disiapkan selama satu tahun,” jelasnya.
Baca juga: RUU Provinsi Bali Dibahas DPR RI Tahun 2020, Gubernur Koster: Semua Sudah Oke!
Gubernur Koster menegaskan usulan RUU tersebut dari berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 yang menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan Undang-Undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia. “Pada saat ini, Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang No.64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUD’S 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Sedangkan Undang-Undang ini sekarang sudah tidak berlaku. Masak aturan dibawah Perda dan Pergub harus mengacu Undang-Undang yang tidak berlaku? Kan tidak bener ini,” jelas Gubernur Koster.
Selain itu juga dipastikan, RUU Provinsi Bali tidak akan membebani APBN dan tidak menarik kewenangan kabupaten/kota, karena provinsi hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator saja, jadi tidak mengambil kewenangan otonomi kabupaten/kota. Selain itu juga tidak akan mengambil Pajak Hotel dan Restoran (PHR), padahal sekitar 39 persen wisatawan masuk ke Indoensia melalui Bali yang memberi kontribusi devisi negara. “Jadi sekitar 39 persen devisa negara itu berasal dari Bali, cuma tidak pernah mendapatkan dana perimbangan dari kontribusi pariwisata. Namun kita tidak ingin itu. Meskipun selama ini terjadi ketimpangan pembangunan di enam kabupaten, sehingga kita disini meminta diberikan kesempatan mengatur untuk bisa menjadikan lebih adil dan merata nantinya,” ucapnya. Apalagi Bali juga memiliki keunikan lain, karena disamping desa dinas, juga memiliki desa adat sebelum Indonesia merdeka dan masih bertahan sampai sekarang, namun disayangkan tidak pernah mendapatkan anggaran.
Baca juga: RUU Provinsi Bali Terobosan Hukum Baru, Pembahasan Dipercepat tahun 2020
“Padahal ini menjadi benteng adat dan budaya di Bali, sehingga ke depan harus lebih diperhatikan. Kita juga sudah perkuat dengan Perda No.4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. Namun kita juga ingin lewat RUU ini bisa mengisi pembangunan di Bali sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal Bali,” tandas Gubernur Koster.
Baleg DPR RI Percepat Pembahasan RUU Provinsi Bali
SALAH satu Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Anak Agung Gde Agung pada kesempatan itu, juga ikut angkat bicara, sekaligus menegaskan lembaga DPD RI sudah mendukung dan merekomendasikan RUU Provinsi Bali untuk menjadi daftar prioritas pembahasan tahun 2020 dengan pertimbangan sepajang dibutuhkan oleh aspirasi masyarakat Bali sesuai dengan kearifan lokal. “Karena itu DPD mendukung sepenuhnya RUU Provinsi Bali menjadi prioritas pembahasan 2020 yang sudah ditandatangani langsung Ketua DPD, Bapak La Nyalla Mattalitti,” tegasnya yang langsung ditanggapi Pimpinan Sidang Supratman Andi Agtas yang mengaku merasa berbahagia seluruh komponen masyarakat Bali bisa bersatu, sehingga melalui pemaparan ini, akan menjadi perhatian serius untuk mempercepat pembahasan RUU Provinsi Bali. “Saya sudah berdiskusi terkait dasar pembentukan Undang-Undang Provinsi Bali, NTB dan NTT sehingga sangat urgent. Ini akan segera diputuskan di Baleg, karena dianggap sangat urgent. Apa dipaparkan untuk mengatasi disparitas Provinsi Bali, selain perimbangan keuangan daerah yang tidak adil, karena tidak berbasis sumber daya alam seperti Bali ini. Apalagi revisi Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah sudah dimasukan, jadi bisa simultan,” bebernya.
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini juga yakin, pemerintah juga sangat mendukung sehingga di Baleg juga siap membahas. Ini akan menjadi komitmen politik bersama, sehingga agar terus dikomunikasikan dengan pimpinan fraksi dan khususnya pemerintah. “Sebelumnya kita kira RUU ini membahayakan Negara Kesatuan kita, karena bisa diikuti daerah lainnya. Tapi ternyata tidak seperti yang saya bayangkan itu (Otonomi Khusus atau Otsus, red), karena semangatnya tetap sama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya seraya meminta RUU ini juga disinkronkan dengan Undang-Undang baru Omnibus Low. Di sisi lain, Arif Wibowo yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI menanggapi perkembangan terakhir sebagai dasar RUU dimajukan pembahasannya tahun 2020, karena dinilai sangat penting dan perlu untuk RUU Provinsi Bali menjadi prioritas tahun 2020. Namun karena cukup banyak RUU yang diajukan Pimpinan DPR dan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan menjadi prioritas yang segera diselesaikan dalam daftar prioritas yang diselesaikan selama lima tahunan, termasuk RUU Provinsi Bali diajukan sebagai prioritas diselesaikan.
Di samping itu, jajaran Komisi II DPR RI, juga menyadari RUU Provinsi Bali, NTB dan NTT ini masih menggunakan Undang-Undang lama dalam bentuk RIS, sehingga harus segera dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, RUU ini dimasukan dalam daftar RUU Komulatif Terbuka yang diajukan di Komisi II DPR RI. “Kita akan dorong terus RUU ini dan mungkin akan diikuti daerah daerah lainnya atau 9 provinsi lainnya untuk diselesaikan dalam pembahasan tahun 2020,” papar Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini, saat pemaparan Gubernur Koster bersama para Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Walikota/Bupati se-Bali dan Ketua DPRD Kota/Kabupaten se-Bali.
Mengundang para akademisi dan tokoh serta pimpinan lintas agama, yakni I Dewa Gede Ngurah Swastha (FKUB Bali), I Gede Nurjaya (Sekretaris MDA Bali), Prof. Dr. Drs. I Gst Ngurah Sudiana (Ketua PHDI Bali), M. Taufik As’Adi, S.Ag (Ketua MUI Bali), Adinatha, SE (Ketua Matakin Bali), Abdul Azis (Ketua PW NU Bali), Aminullah (Ketua Muhamadiyah Bali), Nengah Suama (Ketua PGI Bali), Evensius Dewantoro Boli Daton (Keuskupan Bali), I Ketut Gede Karyana Govinda (Walubi Bali), Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH.MHum (Wakil Rektor Unud), Ir. I Nyoman Kaca, Msi (Wakil Rektor Warmadewa),.Dr. Drs. I Made Sukamerta M.Pd (Rektor Universitas Mahasaraswati), Dr. Drs. I Nyoman Sura Adi Tanaya M.Si (Rektor Universitas Ngurah Rai), Dr. Nyoman Sri Subawa.ST, S.Sos, MM (Rektor Undiknas), Drs I Ketut Suar Adnyana (Wakil Rektor Universitas Dwijendra), Dr. Putri Anggareni SE, MBA,M.Pd (Rektor Universitas Mahendradata), Prof. DR. Dra. Relin D.E. M.Ag (Diwakili Direktur Pasca Sarjana IHDN), Perry Markus (Diwakili Sekretaris PHRI Bali), Ketut Ardana (Ketua ASITA Bali), Ida Bagus Agung Partha Adnyana (Ketua GIPI Bali), Made Ariandi (Ketua KADIN Bali), beserta Tim Kelompok Ahli Gubernur Bali, AA. Oka Mahendra, SH., Prof. Dr. I Made Arya Utama, Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH.MHum., Drs. I Ketut Sumarta dan Dr. I Wayan Rideng. aka/ama