DAERAH
Bali Handara Nunggak Pajak Rp3,9 Miliar
Ket foto : Tim Evaluasi Pajak Daerah Buleleng saat mendatangi sejumlah wajib pajak.
[socialpoll id=”2499781″]
Buleleng, JARRAKPOS.com – Tim Evaluasi Pajak Daerah Buleleng, mendatangi sejumlah wajib pajak terutama berasal dari PBB dan PHR yang memiliki tunggakan pajak fantastis dalam waktu panjang, pada Rabu (23/5/2018). Salah satu wajib pajak didatangi tim ini yakni, Bali Handara Kosaido di Desa Pancasari, yang belum melunasi kewajiban PBB dan PHR untuk tahun 2014.
Berdasarkan catatan dari BKD Buleleng, hotel ini memiliki tunggakan cukup besar. Per tanggal 31 Desember 2017, tunggakan mencapai Rp3,9 miliar. Kedatangan tim dipimpin Asisten III Setda Buleleng, Ketut Asta Semadi, didampingi Kepala Inspekorat Buleleng, Putu Yasa, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Bimantara, serta Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Indrawan, diterima oleh GM Bali Handara Kosaido, Ni Wayan Jarsen.
Asisten III Setda Buleleng, Ketut Asta Semadi mengatakan, kedatangannya ini hanya untuk menanyakan tunggakan pajak dari 2014 sampai sekarang yang belum bisa terselesaikan. Saat ini Bali Handara masuk dalam status penagihan aktif. Namun pemerintah berharap, agar manajemen mengambil langkah yang konkrit untuk melunasi tunggakan pajak. Mengingat, manajemen hanya bisa membayar pajak hingga Rp120 juta per bulan.
“Kami menanyakan komitmen dari pihak Bali Handara Kosaido, agar menyikapi permasalah tunggakan pajak ini. Kami harapkan, agar ada langkah konkrit dalam menyelesaikan tunggakan pajak ini. Karena denda ini terus terakumulasi. Kami khawatir beban wajib pajak semakin besar,” kata Asta Semadi.
Adanya penunggakan pembayaran pajak yang nilainya cukup fantastis, membuat pembangunan di Buleleng terhambat. Untuk itu tim meminta, agar manajemen mengevaluasi fasilitas Lapangan Golf yang dimiliki, lantaran beban pajak tertinggi yang ditanggung wajib pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan golf.
Pihak manajemen sebenarnta sudah berupaya menyelesaikan tunggakan pajak secara bertahap. Selama ini manajemen hotel berupaya membayar tunggakan pajak sebesar Rp10 juta per bulan. Namun, akumulasi tunggakan pajak terus meningkat, akibat dikenakan denda sebesar 2 persen.
Salah satu yang menjadi penyebab utama, manajemen terbebani pajak adalah lantaran beberapa kali hotelnya dilanda bencana longsor. Bencana itu menyebabkan puluhan kamar rusak dan merusak fasilitas golf. Biaya perbaikan pun tak sedikit, sehingga manajemen terpaksa meminta penangguhan pajak.
“Kami akan selesaikan pembayaran bertahap sesuai dengan kemampuan. Untuk itu kami meminta, agar Pemkab Buleleng memberi waktu agar kami bisa membayar pajak belum terselesaikan dengan cara mencicil dan untuk pajak yang ditahun 2018 tetap kami bayar sesuai dengan waktunya,” jelas Wayan Jarsen.
Kepala BKD Buleleng, Bimantara mengaku, memaklumi yang menjadi kendala Bali Handara Kosaido. Namun, Pemkab Buleleng tetap menjalankan aturan yang ada. “Saat ini kami belum mendapat jawaban pasti. Makanya, kami minta manajemen memfasilitasi kami bertemu dengan owner Bali Handara, agar bisa mendapatkan jawaban jelas,” pungkas Bimantara. ana/ama
You must be logged in to post a comment Login