POLITIK
Bali Jadi Pilot Project, LSM Sarankan Peserta Pemilu 2024 Tak Perlu Laporkan Dana Kampanye
Singaraja, JARRAKPOS.com – Ternyata kasus anggota DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, DR Somvir yang tidak melaporkan dana kampanye alias dana kampanye Rp 0, menjadi preseden buruk bagi perjalanan demokrasi di negeri ini.
Namun, DR Somvir malah diloloskan oleh KPU Bali dan Bawaslu Bali ke gedung DPRD Bali di kawasan civic center Renon, Denpasar.
Nah, dari kisah politik yang penuh lelucon ini, muncul pandangan dari LSM FPMK, Gede Suardana, S.Farm. Vokalis antikorupsi dari Bali Utara itu berpendapat bahwa bila laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) milik DR Somvir yang Rp 0 itu dianggap tidak melanggar peraturan perundang-undangan kepemiluan, maka Suardana menyarankan agar para peserta Pemilu 2024 nanti baik itu Pemilu Legislatif, Pemilu Kepala Daerah dan Pemilu Presiden, tidak perlu melaporkan dana kampanye ke KPU.
Kenapa demikian? “Karena KPU Bali dan Bawaslu Bali bersama DR Somvir sudah membuat referensi bagi demokrasi sebagai nasional bahwa ingin menjadi anggota dewan tidak perlu melaporkan LPPDK ke KPU. Sekarang sudah terang benderang bahwa kasus DR Somvir dengan LPPDK Rp 0 itu menjadi referensi baru. DPR RI sebagai pembuat UU Pemilu perlu mencatat ini,” jawab Suardana.
“DR Somvir lolos sebagai anggota DPRD Bali tanpa melaporkan dana kampanye sepeserpun meski terbukti pasang baliho dibillboard berbayar, menyebarkan APK dan kartu suara. Negara akan bisa mengirit atau efisiensi anggaran cukup besar tanpa harus bayar lembaga auditor. Ini adalah terobosan sangat baik bagi negara demi mengurangi pengeluaran yang tidak penting. KPU dan Bawaslu juga berkurang beban dan tugasnya, negara bisa mengurangi anggaran untuk membayar personil KPU & Bawaslu,” ucap Suardana dengan nada sindir.
Suardana yang sudah biasa keluar masuk kantor KPK maupuan kantor lembaga hukum lainnya di Jakarta itu menyatakan bahwa hukum adalah etika, kebenaran logika, ketaatan dan keadilan. Etika setiap peserta Pemilu wajib melaporkan dana kampanye tapi dilabrak oleh DR Somvir dengan tidak melaporkan dana kampanye meski banyak terpasang Baliho di billboard berbayar dan memberi uang kepada banyak orang.
“Kebenaran Logika, untuk mendapat pemilih 11 ribu lebih pasti perlu sarana biaya komunikasi, transportasi dan konsumsi lainnya. Ketaatan terhadap undang-undang adalah keharusan mutlak, tapi DR Somvir melawan UU sepatutnya dianulir keterpilihannya sesuai pasal 334 dan pasal 335 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” paparnya.
Kata dia, keadilan adalah tidak adil bagi peserta Pemilu yang lain melaporkan dana kampanye, sementara DR Somvir diberi pengecualian. “DR Somvir dibolehkan tidak melaporkan dana kampanye, maka Pemilu 2024 tak perlu laporkan dana kampanye. Referensi Pemilu 2019 peserta Pemilu boleh tidak laporkan dana kampanye. DR Somvir sebagai pilot project,” pungkas Suardana. frs/*
You must be logged in to post a comment Login