NEWS
Bali Tanpa PSBB, Gubernur Koster: Penanganan Covid-19 Berjalan Baik
Denpasar, JARRAKPOS.com – Langkah Gubernur Bali, Wayan Koster tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan Covid-19 menunjukkan hasil yang lebih baik dan terkendali. Padahal, sebelumnya berbagai pihak sangat mengkhawatirkan Bali akan terancam Covid-19, karena sebagai destinasi wisata dunia terbesar di Indonesia. Tetapi sejauh ini, fakta menunjukkan hal yang kontras berbeda, seperti diungkapkan Gubernur Koster. Dikatakannya, Pemerintah Pusat melalui Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah memonitor penanganan Covid-19 di Bali.
Bahkan sudah dibahas dalam Rapat Kabinet dan dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. “Beliau menyampaikan bahwa penanganan Covid-19 di Bali sudah berjalan dengan baik,” katanya. Menurutnya, Menko Maritim memberi arahan dan menugaskan dirinya sebagai gubernur dan Ketua Gugus Tugas Provinsi Bali agar penanganan Covid-19 semakin baik dan terus ditingkatkan, sehingga diharapkan Bali akan menjadi provinsi pertama yang pandemi Covid-19 bisa berakhir.
Dalam upaya tersebut, lanjut gubernur asal Sembiran ini, sangat mengapresiasi peran desa adat dan desa dinas di Bali yang mampu menjaga wilayahnya dengan sangat ketat, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19. “Meskipun sudah berjalan dengan baik, penanganan Covid-19 di Bali harus dimantapkan dan terus ditingkatkan secara bersama-sama dengan Gugus Tugas Provinsi, Gugus Tugas Kabupaten/Kota se-Bali, Desa Adat, Desa, Satgas Gotong Royong Desa Adat, Relawan Desa, dan para pihak serta masyarakat agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” ungkapnya.
Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini mengimbau dan menegaskan kembali berlakunya Instruksi Gubernur Nomor 8551 Tahun 2020. Yakni agar masyarakat benar-benar berperilaku tertib dengan disiplin sosial yang tinggi, yaitu dengan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah, membatasi aktivitas dan interaksi dengan masyarakat di luar rumah.
“Memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata. Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama. Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali, kecuali angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan memperketat pengawasan dan seleksi terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa, dan Pelabuhan lainnya,” tandasnya. mas/ama/*