DAERAH
Balian Keteg Bunuh Satu Keluarga dengan Sianida Jenis Potasium
AMLAPURA – I Putu Suaka alias Keteg (53), kabarnya akan dieksekusi mati tahun ini.
Grasi yang diajukan terpidana mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali tersebut ditolak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kuasa hukum terpidana, I Made Ruspita mengatakan, eksekusi rencananya akan digelar di Jawa.
Namun pihak keluarga meminta hukuman tembak mati dilaksanakan di Bali.
Ini agar jenazah Keteg nanti bisa dikubur langsung dikampungnya, Desa Alas Angker, Kecamatan Buleleng.
“Suaka dipindah di Lapas Madiun, Jawa Timur karena terlibat kerusuhan di Lapas Kerobokan tahun lalu. Sekarang jarang besuk Suaka, komunikasinya via handphone saja. Saat ditahan di Lapas Kerobokan, tiap bulan membesuk,” kata Ruspita belum lama ini.
Ia mengungkapkan, eksekusi mati tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung.
Namun ia belum bisa memastikan kapan akan digelar selain gambaran kemungkinan akan dilaksanakan tahun ini.
Dalam surat putusan Grasi Presiden RI nomor 34/G Tahun 2015, tertanggal 31 Agustus 2015, presiden menolak grasi Keteg.
Salinan surat putusan grasi sudah dikirim kepaa Keteg, pengacara, lapas, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.
Ruspita mengungkapkan, Keteg mengaku sangat terpukul atas penolakan grasi tersebut.
Namun di satu sisi, Keteg juga pasrah dengan hukuman yang harus ia terima.
Saat ini, Keteg selalau ingat dengan keluarganya di Singaraja.
Keteg dihukum mati karena membunuh satu keluarga di Desa Tiyingtali, Karangasem.
Korban adalah I Komang Alit Srinata, istrinya, Ni Kadek Suti, dan dua anaknya.
Keteg menghabisi korban-korbannya dengan meracun.
Kopi yang diminum dicampur dengan sianida jenis potasium.
Keteg adalah seorang balian (dukun).
Ia melakukan itu karena kecewa dengan korban yang tak kunjung menepati janji memberikan uang Rp 3 juta usai mengobati anak korban.
Balian Keteg hanya diberikan uang sebesar Rp 500 ribu.
Kecewa dengan hal tersebut, Keteg membeli sianida tiga butir untuk meracun korban.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban.
Setelah korban tewas, Keteg mengambil barang berharga korban.
Keteg dijerat pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 363 ayat 1 ke 3 e KUHP, terkait pembunuhan yang direncanakan dan melakukan pencurian dengan pemberatan.
Surati Menkumham
Made Ruspita, berencana mengajukan surat kepada Kemenkumham.
Surat tersebut berisi permohonan agar Keteg dipindah lagi ke Bali sebelum dieksekusi mati.
Ia berharap, Kemenkumham menerima usulan tersebut.
Ruspita mengaku akan berusaha mengembalikan Keteg ke Lapas Kerobokan.
Ini agar keluarganya di Buleleng bisa bertemu dengan Keteg menjelang eksekusi mati.
“Sekarang, keluarga susah bertemu. Kalau seandainya ke Madiun, ongkosnya tentu cukup tinggi,” kata Ruspita.
You must be logged in to post a comment Login