Connect with us

    DAERAH

    Bandar Narkoba Diringkus Satuan Narkoba Polres Madina

    Published

    on

    MADINA- JarrakPos, ASS alias Alwin (43) si Bandar narkotika kelas kakap jenis sabu-sabu telah diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina).

    Mulanya, Satresnarkoba Polres Madina mengamankan LFN (24), orang suruhan Alwin mengedarkan narkoba miliknya. LFN atau Lutfi diamankan di wilayah SPBU Pasar Baru Panyabungan, Selasa (23/7/2024) pukul 23.45 Wib.

    Lutfi diamankan di SPBU Pasar Baru Panyabungan saat dicurigai akan melakukan transaksi sabu, personel langsung menemui dan Lutfi hendak melarikan diri. Namun niat melarikan diri olehnya gagal, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menyita barang bukti sabu 0,48 Gram dan 1 bungkus rokok Sampoerna.

    Pasca penangkapan Lutfi, Satresnarkoba kembali melakukan interogasi. Lutfi mengaku narkoba itu milik bosnya bernama Alwin, warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.

    Advertisement

    Pada malam itu juga, personel membawa Lutfi ke kediaman Alwin dan berhasil mengamankan Alwin beserta barang bukti Rp 200 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

    Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto SH mengatakan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya.

    Bagus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kerjasama dalam mengungkap pelaku-pelaku narkoba yang mencoba merusak generasi bangsa.

    “Ungkap kasus narkoba terus dilakukan oleh Polres Madina, kepada pengguna kami imbau agar cepat bertaubat, jangan sampai keluarga menderita karena kalian masuk penjara,” katanya.

    Advertisement

    “Kepada masyarakat, kami ucapkan terima kasih. Semoga kerja sama dalam memberantas narkoba ini semakin solid hingga Madina bersih dari narkoba,” sambung Bagus.

    Bagus Seto menyebut kedua tersangka saat ini berada di Polres Madina untuk diproses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar,” tutupnya.

    (HPM/Hlmh)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]