EKONOMI
Bank BPD Bali Percepat Penyelesaian Kredit Bermasalah, Jalin Kerjasama Layanan Hukum Gugatan Sederhana
Denpasar, JARRAKPOS.com – Bank BPD Bali dengan Pengadilan Tinggi Bali menandatangani Kesepakatan Bersama Pemberian Layanan Hukum Tentang Gugatan Sederhana dan Sosialisasi Gugatan Sederhana di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar, Rabu (14/8/2019). Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Ida Bagus Djagra SH.,MH, Ketua Pengadilan Negeri seluruh Bali, Direksi Bank BPD Bali dan Seluruh Kepala Cabang Bank BPD Bali.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, SH.,MH menyampaikan, beranjak dari diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana, Direktur Utama menekankan pentingnya diadakan sosialisasi gugatan sederhana. Perma No.2/2015 ini, memberikan manfaat yang sangat besar sebagai salah satu tool bagi Bank BPD Bali untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.
Baca juga : Bank BPD Bali Luncurkan Kartu Debet, 300 Ribu ATM Kini Siap “Digesek”
Diharapkan dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama pemberian layanan hukum ini, dapat mempercepat dan memaksimalkan pelayanan kepada para pencari keadilan khususnya Bank BPD Bali dalam penyelesaian kredit bermasalah terutama terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya. “Gugatan sederhana menjadi suatu terobosan di bidang hukum dalam mendapatkan pemasukan atau recovery kredit dalam jangka waktu relatif singkat dibanding dengan upaya gugatan jasa melalui peradilan,” ungkap pejabat bank kelahiran Desa Ungasan itu.
Setelah acara penandatanganan Kesepakatan Bersama, dilanjutkan dengan acara sosialisasi yang bertajuk “Gugatan Sederhana”. Yang menjadi pembicara pada acara sosialisasi ini adalah Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, SH.,MH. dan Ketua Peradi Bali, Nyoman Budi Adnyana, SH. Gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Acara sosialisasi mengenai Gugatan Sederhana dimaksudkan untuk menyelaraskan pemahaman dan pengetahuan bagi Pimpinan Kantor Cabang Bank BPD Bali seluruh Bali dan Lombok terkait penyelesaian kredit bermasalah.
Baca juga : Ingat E-Link, Nasabah LPD se-Bali Bisa Bertransaksi Lewat Bank BPD Bali
Selanjutnya, untuk menyelaraskan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh pihak, Direktur Bank BPD Bali meminta dukungan kepada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagai pelaksana Perma No.2/2015. Mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Ida Bagus Djagra menegaskan layanan hukum tentang gugatan sederhana menjadi salah satu mekanisme gugatan untuk mengoptimalkan recovery kredit perbankan yang sudah diatur dengan maksimal nilai kredit sampai dengan Rp200 juta. “Soal gugatan perdata di perbankan uang pokok harus kembali, kalau bunga juga harus, jika tanpa bunga sama dengan bank gantung diri. Cuma denda ok dihapus dan pembayarannya jika tidak sekaligus. Bisa beberapa kali sesuai kesepakatan,” tegasnya. ksm/ama
You must be logged in to post a comment Login