Connect with us

NEWS

Bantah Ada Mafia Rapid Test di RSUD Sanjiwani Gianyar,  Akhirnya Uang Pasien Dikembalikan

Published

on

Gianyar, JARRAKPOS.com – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gianyar akhirnya membenarkan telah adanya informasi yang beredar terkait PMI asal Desa Petulu Ubud yang dimintai bayaran untuk rapid test beberapa waktu lalu di RSUD Sanjiwani Gianyar. Namun saat ini dikatakan bahwa biaya yang sempat dikenakan kepada PMI tersebut akhirnya dikembalikan oleh pihak rumah sakit.

1th-Ik#29/4/2020

Didampingi Jubir Covid 19 Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, Dirut RSU Sanjiwani Gianyar, dr. Ida Komang Upeksa, Minggu (3/5/2020) menegaskan, jika pelaksanaan rapid test tidak dipungut biaya. Mengenai ada kesalahan hingga terjadi pemungutan biaya terhadap warga Petulu ini, pihaknya pun akan mengembalikan uang tersebut. “Ya hari ini uang yang sempat dibayar itu, kami kembalikan langsung kepada warga Petulu ini, yang kebetulan keluarga ini sedang menjalani perawatan di ruang Kamboja,” ungkapnya dr Upeksa.

Ditegaskan, bahwa tidak ada mafia rapid test di lingkungan RSUD Sanjiwani yang dipimpinnya itu. Hanya saja diakui jika pandemi Covid-19 adalah kejadian luar biasa yang tidak bisa diprediksi. Sehingga penangananya pun di daerah terkadang ada kekeliruan dan tentunya memerlukan perbaikan dan sejumlah revisi. Terlebih dalam SE Menkes awalnya memang menyiratkan agar warga yang menjalani rapid test dan hasilnya negatif, maka dikenakan biaya. Syukurnya, kondisi ini sudah ditangani oleh pemerintah daerah, sehingga semunya tidak dikenakan biaya. Kecuali ada pemeriksa lain seperti tes darah, rongent dan lainnya dikenakan sesuai tarif di Sanjiwani. “Pemungutan biaya itu adalah pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, farmasi, jasa pelayanan dan biaya administrasi,” tegasnya.

1bl-bn#17/4/2020

Lanjutnya, kini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan, ditegaskan bahwa pemeriksaan 11 rapid test tidak dipungut biaya. Dan sesuai surat edaran Menkes terbaru, pasien yang ditaggung negara juga sudah ditentukan. Yakni ODP umur diatas 60 tahun, ODP dibawah 60 tahun dengan penyakit penyerta, PDP, serta pasien positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test. “Semua pembiayaan itu dipungut oleh kasir dan disetorkan ke kas negara melalui Rekening Rsu Sanjiwani. Jadi tidak ada pegawai medis, keperawatan atau kesehatan lainnya yang mengambil atau menerima uang. Semua dibayar langsung ke bendahara penerima melalaui Kasir,” tegasnya lagi.

Namun sayang, dari pengakuan berbeda disebutkan oleh sejumlah PMI yang sempat dipanggil untuk menjalani rapid test di RSU Sanjiwani pada pertengahan Maret 2020. Saat itu mereka yang menjalani rapid test dikenakan biaya rata-rata Rp190 ribu. Sayangnya, mereka tidak bayar ke kasir. Salah seorang PMI dari Desa Petak mengaku, dirinya bersama bebenapa teman PMI yang baru pulang saat itu dipanggil untuk jalani rapid test. Karena hasilnya negatif maka mereka harus bayar dan pembayarannya melalui petugas CS. ” Saya tak tahu juga apakah ada kuitansi yang telah disiapkan, yang jelas saya tinggal setelah diperbolehkan pulang,” ungkap PMI ini.

1bl-ik#7/4/2020

Pengakuan serupa juga diiyakan oleh I Putu A dari Ubud yang saat itu juga menjalani rapid test dan hasilnya negatif. Bahkan karena kurang uang, ia sempat pinjam ke kerabatnya agar tidak balik jauh-jauh ke rumah. “Saya bayarnya melalui petugas, .tidak ke kasir langsung. Bayarnya melalui petugas CS juga,” terangnya singkat. tur/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]