Connect with us

NEWS

Bantahan Setnov Cs Terkait Pengaduan Menkumham ke PBB

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Bandung, JARRAKPOS.com – Judul berita dibeberapa Media Online yang menyebut Setnov Cs mengadukan Menkumham ke PBB terkesan dipelintir dan sangat tendensius. Hal ini tidak sesuai dengan marwah dan esensi dari Isi surat yang sebenarnya, sehingga perlu klarifikasi agar tidak menimbulkan salah faham dan intrepetasi dari Menkumham RI. Pertanyaannya apakah benar Setnov dan beberapa nama yang disebut dalam pemberitaan media online tersebut melaporkan Menkumham ke PBB? Ataukah mereka hanya mempertanyakan ke PBB tentang efektifitas peraturan ICCPR yg telah diratifikasi 3 (tiga) kali disetujui dan ditandatangani oleh Indonesia.

Ik-9/10/2018

Sedikit diperjelas arti dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dimana dalam bahasa Inggrisnya yakni International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) merupakan sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 2200A, dan Indonesia termasuk didalamnya. Dalam ICCPR tersebut intinya antara lain tidak diperbolehkan perlakuan Diskriminasi oleh suatu Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2018/10/12/kad-bali-dibentuk-kpk-kejar-kasus-korupsi-pemerintah-dan-swasta-di-daerah/

Advertisement

Di Indonesia, meskipun dalam UU Pemasyarakatan semua Warga Binaan berhak mendapatkan remisi, pada kenyataannya terdapat diskriminasi dimana narapidana tipikor, narkoba, teroris dan pelanggar Ham Berat tidak mendapatkan Remisi. Hal ini diperlukan sebagai bentuk support kepada Menkumham agar senantiasa memperjuangkan remisi ini sebagai hak dari semua WBP atau narapidana. Sehingga dengan respon divisi HAM PBB, maka justru bisa menjadi dukungan kepada Menkumham dari tekanan- tekanan LSM dan lembaga ad hoc yang sebenarnya sangat merugikan masyarakat dan negara, yang dengan topeng dan dalih “pemberantasan korupsi” , sedikit demi sedikit mereka telah merusak sendi sendi negara dan hakekat tipikor yang sebenarnya.

Ik.22/9/2018

Tidaklah tepat apabila Narapidana diadu domba dengan Menkumham, sebab dari judul yg diterbitkan oleh beberapa media online sudah sangat berbeda dengan isi surat dimaksud, ada indikasi cenderung sangat tendensius dan telah keluar dari konteks yang sebenarnya. Melalui surat yang ditulis tangan, klarifikasi diatas dikirim kepada Jarrak.Id. Harapan dari Setnov Cs intinya adalah tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi. Atas klarifikasi tersebut diharapkan tidak ada salah pengertian dalam konteks perbedaan perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]