Connect with us

    DAERAH

    Bantu Tetangga Kebanjiran, Cincin Berlian Senilai Rp50 Juta Disikat

    Published

    on

    BULELENG, JARRAK POS – Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja, membekuk pelaku pencurian cincin berlian white sapire bernama Seto Adi Pramono (22) warga Jalan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri, Singaraja. Modus pelaku pun terbilang unik, yakni dengan pura-pura membantu korban kebanjiran, begitu ada kesempatan pelaku mengambil cincin berlian milik salah seorang pemilik toko emas, Athalia Yuthyka (27) yang tak lain merupakan tetangga pelaku.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolsek Kota Singaraja menyebutkan, kejadian ini baru diketahui pada Jumat (2/2/2018) lalu sekitar pukul 14.00 wita. Saat itu korban Yuthyka, melakukan bersih-bersih pasca rumahnya diterjang banjir, di Jalan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri. Ketika itu, korban melihat pintu lemari yang ada di kamarnya terbuka. Saat dicek, korban baru mengetahui bahwa sejumlah perhiasan termasuk cincin berlian raib.

    Korban pun berusaha bertanya kepada keluarganya termasuk tetangga, yang ikut mengevakuasi korban banjir saat itu. Namun tidak ada yang mengetahui. Sehingga, korban memilih melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kota Singaraja. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan.

    Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. AA. Wiranata Kusuma mengatakan, dari laporan itu, pihaknya langsung membentuk tim khusus, menangani kasus pencurian ini. Sebab, disinyalir ada seseorang yang memanfaatkan situasi bencana untuk bisa mengambil keuntungan. “Dalam waktu singkat, kami telusuri dan minta keterangan beberapa saksi,” kata Wiranata Kusuma, Rabu (21/2/2018) di Mapolsek Kota Singaraja.

    Advertisement

    Berdasarkan keterangan saksi Fadzrul Afyan, lanjut kata Wiranata, polisi mendapat informasi bahwa salah satu teman Fadzrul bernama Wahyu, sempat diajak oleh pelaku Seto Adi menjual cincin di wilayah Denpasar. Berangkat dari informasi itu, polisi mengantongi identitas pelaku dan langsung menciduk pelaku, pada Selasa (20/2/2018) siang dikediamannya.

    “Setelah kami cek, ternyata benar. Kami awalnya, cek barang bukti dulu, untuk memastikan apa benar pelaku yang menjual barang itu dan barang itu milik korban yang dijual di Denpasar. Kemarin malam anggota kami sudah cek, ternyata benar. Dan astungkara, barang itu masih utuh dan belum terjual ke orang lain dari toko,” jelas Wiranata Kusuma.

    Cincin berlian yang diperkirakan senilai Rp50 juta begitu juga pelaku kini sudah diamankan polisi. Pelaku menjual cincin itu sekitar Rp6 juta. Meski begitu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Mengingat, masih ada barang lain berupa perhiasan sejenis berlian, yang dijual oleh pelaku melalui penadah. Sehingga, polisi saat ini masih memburu penadah tersebut.

    “Pelaku memang tunggal, mungkin ada orang yang bantu jual (penadah, red), itu masih kami kejar. Memang kami sudah indikasikan, karena orang ini biasa nongkrong depan toko, jadi istilahnya broker. Sekarang kami masih kejar orang itu,” pungkas Wiranata Kusuma.

    Advertisement

    Akibat perbuatannya ini, kini pelaku Seto Adi mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku pun terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. ana/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply