Connect with us

    DAERAH

    Banyak Pelanggaran Perda, Satpol PP Bali Turun Langsung di Karangasem

    Published

    on


    Karangasem, JARRAKPOS.com – Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Karangasem melaksanakan Operasi Pengawasan Gabungan dalam rangka pengawasan Perda No.4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Desa Butus Bebandem, Karangasem, Sabtu (22/2/2020). Kegiatan ini dipimpin langsung Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.Msi., didampingi Kasatpol PP Kabupaten Karangasem dan Para Kabid dan Kasi bersama anggota.

    1Bl-Ik#16/2/2020

    Operasi Pengawasan Gabungan juga melihat langsung jalan pelintasan yang sebelumnya diberitakan di media serta sempat viral di Medsos, akibat tergerus banjir bandang yang diduga karena ada aktivitas galian C di bagian hulunya. Ini juga menjadikan perhatian khusus oleh Kasatpol PP Provinsi Bali bersama tim untuk mengetahui langsung di lapangan. Sekaligus pula mendatangi salah satu perusahaan, yakni PT Bali Timur untuk memastikan kegiatan yang dilakukan telah mengantongi ijin operasional.

    Baca juga: Hasil Razia Gabungan, Papan Nama 71 Usaha di Klungkung Belum Beraksara Bali

    “Fakta di lapangan perusahaan yang disasar sudah berproses ijinnya, bahkan sempat kami menghubungi via seluler bagian yang menangani di Provinsi sudah dinyatakan terbit ijinnya awal Februari ini. Namun informasi di lapangan dinyatakan masih ada sebagian kecil kegiatan aktifitas galian C di wilayah Butus Bebandem ditenggarai belum mengantongi ijin,” ujar birokrat asal Nusa Penida yang lahir di Karangasem itu.

    1Bl-Bn#17/2/2020

    Mendapatkan informasi itu, Dewa Dharmadi menegaskan dalam waktu dekat akan kembali mengadakan operasi penegakan serentak di wilayah Karangasem. Tidak hanya di Kecamatan Bebandem, namun juga ke wilayah di Kecamatan Selat dan Kecamatan Kubu. Dimana dari dua tahun lalu khusus di Selat dan Bebandem diketahui hanya sebagian kecil pengusaha yang baru mengantongi ijin operasional. “Namun sampai tahun 2020 ini hampir sebagian besar ijinnya sudah terbit dari PTSP Provinsi. Ini tidak terlepas dari upaya dari pemerintah kabupaten dan Satpol PP provinsi terus melakukan pengawasan dan penertiban bahkan sempat menutup paksa kegiatan penggalian ilegal sebelumnya,” ujar Dewa Dharmadi.

    Baca juga: Satpol PP Tertibkan Usaha Tak Beraksara Bali, Diberi Waktu Satu Bulan Ganti Papan Nama

    Advertisement

    Saat operasi berikutnya ditegaskan, pihaknya akan menugaskan tim penegakan provinsi untuk memproses secara hukum apabila masih ada yang beroperasi tanpa ijin. Karena tidak ada alasan lagi bagi para pengusaha melakukan aktivitasnya secara ilegal. Pada hari yang sama, selanjutnya Operasi Pengawasan Gabungan juga bergerak ke wilayah pariwisata Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Yakni untuk pengawasan Pergub Bali No.80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa dan Aksara Bali. Menyasar 10 tempat usaha wisata dimana semuanya di temukan belum ada yang mematuhi ketentuan Pergub.

    1bl-ik#17/2/2020

    “Mereka menyampaikan berbagai alasan seperti belum ada sosialisasi atau belum pernah ada pemberitahuan berupa edaran dari instansi setempat,” terang Dewa Dharmadi sambil menegaskan alasan yang diutarakan para pengusaha sangat tidak beralasan. “Padahal sering kali sudah kita lakukan sosialisai dari berbagai media sebelumnya. Saya kira banyak pengusaha belum menyadari pentingnya kita melestarikan budaya Bali agar seni budaya tetap ajeg. Mereka mestinya harus lebih memahami bahwa pariwisata Bali dikenal di manca negara karena seni budayanya,” tandasnya.

    Baca juga: Satpol PP Bali Sidak 39 Usaha Belum Pasang Papan Nama Beraksara Bali

    Dalam upaya percepatan penerapan penggunaan aksara Bali pemerintah dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dengan pertimbangan masih banyak lembaga pemerintah dan lembaga swasta yang belum menggunakan Aksara/Huruf Bali pada papan nama dan fasilitas publik lainnya sesuai Panduan Teknis dimaksud, maka dikeluarkan surat edaran tertanggal 21 Februari 2020 ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali agar memberikan instruksi dan pengawasan kepada Lembaga Pemerintah serta Lembaga Swasta di wilayah masing-masing untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tersebut. eja/ama

    Advertisement