Connect with us

    HUKUM

    Bareskrim Mabes Polri Obok-Obok Tambang Ilegal di Kolut

    Published

    on

    Kolut-Sultra, JARRAKPOS.com – Usaha tambang illegal alias bodong di Sulawesi Tenggara (Sultra) terutama di kawasan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kini tidakbisa leluasa beroperasi.

    Pasalnya, Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri saat ini sedang bergerilnya ke sejumlah lokasi pertambangan nikel yang ada di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

    Dikutip dari Kendarinews, sekitar 10 penyidik sedang berkeliling mencari perusahaan yang menambang secara ilegal di Bumi Patowonua. Untuk sementara, 17 alat berat diamankan dan diberi police line yang bertempat di Dusun IV Labuandala, Desa Pitulua Kecamatan Lasusua.

    Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha, membenarkan keberadaan penyidik Bareskrim Mabes Polri di wilayah tersebut berikut hasil tangkapan sejumlah alat berat milik penambang. Akan tetapi, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait operasi itu.

    Advertisement

    “Saya tidak bisa berkomentar karena penyelidikan dilakukan langsung Bareskrim Polri,” jelas Nugraha dikutip dari Kendarinews, Rabu (21/4/2021).

    Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber jika 17 alat berat yang dipasangi garis polisi itu bekerja di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tiar Daya Sembada (TDS).

    Terdapat sepuluh orang penyidik yang diterjunkan ke Kolut guna mengatasi sejumlah lokasi yang diduga menjadi aktifitas pertambangan ilegal baik di Lasusua maupun Batu Putih.

    Jalan masuk ke wilayah IUP tersebut telah diportal dan dijaga pihak Bareskrim tanpa ada yang diizinkan termasuk awak media.

    Advertisement

    “Maaf, untuk sementara kami tidak boleh mengizinkan masuk karena komandan saya melakukan penyelidikan di dalam (lokasi IUP),” ujar salah satu penyidik yang enggan ditulis identitasnya saat ditemui di lokasi.

    Masih menurut laporan Kendarinews, sebelumnya di lokasi IUP PT TDS tersebut telah terjadi sengketa perebutan lahan antar kelompok warga dan dugaan penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di sana.

    Hal ini berlanjut pada upaya pelaporan ke meja hijau dan tersiar ke sejumlah media massa.

    IUP PT TDS sendiri terbagi atas 18,17 Ha berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan 28,82 Ha merupakan Hutan Lindung (HL).

    Advertisement

    Hal itu berdasarkan peta indikatif penghentian pemberian izin baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tahun 2020 periode I sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 26 Februari 2020 Nomor SK.851 / MENLHK-PKTL / IPSDH / PLA.1 / 2/2020.

    Aktivitas penambangan diduga tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dan kuat dugaan merambah kawasan HL setempat. mar/*

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]