HUKUM
Bareskrim Mabes Polri Obok-Obok Tambang Ilegal di Kolut
Kolut-Sultra, JARRAKPOS.com – Usaha tambang illegal alias bodong di Sulawesi Tenggara (Sultra) terutama di kawasan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kini tidakbisa leluasa beroperasi.
Pasalnya, Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri saat ini sedang bergerilnya ke sejumlah lokasi pertambangan nikel yang ada di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Dikutip dari Kendarinews, sekitar 10 penyidik sedang berkeliling mencari perusahaan yang menambang secara ilegal di Bumi Patowonua. Untuk sementara, 17 alat berat diamankan dan diberi police line yang bertempat di Dusun IV Labuandala, Desa Pitulua Kecamatan Lasusua.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha, membenarkan keberadaan penyidik Bareskrim Mabes Polri di wilayah tersebut berikut hasil tangkapan sejumlah alat berat milik penambang. Akan tetapi, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait operasi itu.
“Saya tidak bisa berkomentar karena penyelidikan dilakukan langsung Bareskrim Polri,” jelas Nugraha dikutip dari Kendarinews, Rabu (21/4/2021).
Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber jika 17 alat berat yang dipasangi garis polisi itu bekerja di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tiar Daya Sembada (TDS).
Terdapat sepuluh orang penyidik yang diterjunkan ke Kolut guna mengatasi sejumlah lokasi yang diduga menjadi aktifitas pertambangan ilegal baik di Lasusua maupun Batu Putih.
Jalan masuk ke wilayah IUP tersebut telah diportal dan dijaga pihak Bareskrim tanpa ada yang diizinkan termasuk awak media.
“Maaf, untuk sementara kami tidak boleh mengizinkan masuk karena komandan saya melakukan penyelidikan di dalam (lokasi IUP),” ujar salah satu penyidik yang enggan ditulis identitasnya saat ditemui di lokasi.
Masih menurut laporan Kendarinews, sebelumnya di lokasi IUP PT TDS tersebut telah terjadi sengketa perebutan lahan antar kelompok warga dan dugaan penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di sana.
Hal ini berlanjut pada upaya pelaporan ke meja hijau dan tersiar ke sejumlah media massa.
IUP PT TDS sendiri terbagi atas 18,17 Ha berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan 28,82 Ha merupakan Hutan Lindung (HL).
Hal itu berdasarkan peta indikatif penghentian pemberian izin baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tahun 2020 periode I sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 26 Februari 2020 Nomor SK.851 / MENLHK-PKTL / IPSDH / PLA.1 / 2/2020.
Aktivitas penambangan diduga tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dan kuat dugaan merambah kawasan HL setempat. mar/*
You must be logged in to post a comment Login