Connect with us

    HUKUM

    Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Berita Bohong

    Published

    on

    Jakarta, JARRAKPOS.com – Pelaku penyebar berita bohong, Sara, Diskriminasi ras dan etnis, penghinaan terhadap penguasa dan badan umum dan atau perseorangan, serta pornografi bernama Alimudin Baharsyah alias Ali Baharsyah (38) ditangkap Tim Gabungan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jumat (3/4/2020). Diketahui tersangka telah melakukan kegiatannya sejak tahun 2018 hingga 2020.

    1th-ik#1/1/2020

    Pada release yang dilaksanakan, Senin (6/4/2020) pukul 14.45 WIB di Lt 3 Gedung Bareskrim Polri, dihadiri oleh KBP Asep Adi Saputra (Kabag Penum Div Humas Polri), KBP Himawan Bayu Aji (Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri) dan AKBP Rizky Prakoso (Kasubag Ops Dittipidsiber Bareskrim Polri). Tersangka Ali Baharsyah diketahui tinggal di Jln. Kemang Timur, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sebagai pemilik akun Twitter @Alibaharsyah007, akun Facebook Ali Baharsayah, Instagram alibaharsyah_ dan YouTube Ali Baharsyah.

    1th-bn#1/2/2020

    Penangkapan tersangka yang telah melakukan kegiatannya sejak tiga tahun lalu itu sesuai dengan dua jenis Laporan Informasi dan tiga buah Laporan Polisi. Yakni: 1. Laporan Informasi: R/LI/2595REV/XII/2018/Dittipidsiber. 2. Laporan Informasi: R/LI/ 3212/XII/2019/Dittipidsiber. 3. Laporan Polisi: LP/A/0290/III/2019/BARESKRIM. 4. Laporan Polisi: LP/B/125/II/2020/JABAR. 5. Laporan Polisi: LP/B/0184/IV/2020/BARESKRIM.

    1bl-bn#1/4/2020

    Tersangka diganjal dengan persangkaan pasal: Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan/atau Pasal 14 ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 45 (1) jo pasal 27 (1) UU No. 19/2016 Tentang ITE, dan/atau pasal 6 jo. Pasal 32 UU No. 44/2008 tentang Pornografi.

    1bl-ik#2/4/2020

    Dari Modus operandi, tersangka mengakui melakukan tindak pidana tersebut dengan cara merekam video, konten-konten yang mengandung unsur SARA, Diskriminasi Ras dan Etnis, Berita Bohong, Penghinaan terhadap Penguasa dan Badan umum, serta Pornografi yang kemudian memposting dan diviralkan melalui akun media sosial miliknya. Tersangka memosting konten-konten tersebut dengan maksud menyebarluaskan paham yang diyakininya.

    12th-ik#27/3/2020

    Dari tangan tersangka barang bukti yang direlease berupa 4 unit HP, 3 unut modem, 104 keping DVD, 11 unit hardisk, 5 unit MMC, 5 unit flashdisk, 1 unit laptop, 1 unit kamera, 2 unit tripod, 1 unit voice recorder, 2 buah KTP, serta masing-masing satu buah buku, lampu sorot, kemeja warna pink, blazer warna hitam dan topi warna abu-abu. Press release yang selesai dilaksanakan pukul 15.45 WIB dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam situasi Covid-19 yang dihadiri beberapa awak media. eja/ama