Connect with us

NEWS

Bareskrim Polri Tolak Laporan Marzuki Alie Terhadap Ketum Demokrat AHY

Published

on

JAKARTA – Jarrakpos.com. Bareskrim Polri menolak laporan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan belum bisa diterima lantaran barang bukti yang disertakan masih kurang. Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah menuturkan, pihaknya akan melengkapi bukti terlebih dahulu.

“Kita rencananya sebenarnya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat.

Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu,” tutur Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Advertisement

Menurut Rusdiansyah, petugas menjelaskan perlunya dokumen terkait prosedur pemecatan dalam aturan Partai Demokrat untuk disertakan dalam pelaporan.

“Bukan ditolak ya, jadi belum. Jadi memang karena ada keterkaitan dengan aturan partai. Kita kan hanya pikirnya hanya pidana murni, jadi teman-teman penyidik menyarankan kita ada tidak aturan yang mengatakan misalnya di AD/ART Partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan enggak bisa kita googling di internet lalu kita tunjukkan kan enggak bisa begitu. Karena kita pikir tadi hanya pidana murni,” jelas dia.

Akan Buat Laporan Lagi
Rusdiansyah menyatakan akan kembali membuat laporan dengan dokumen lengkap tiga hari mendatang. Adapun pihak terlapor ada lima orang, termasuk AHY.

“Inisial lima orang itu pertama SH, salah satu petinggi Partai Demokrat. Terus HK, RN, HMP, AHY,” beber Rusdiansyah.

Advertisement

Dikutip Dari : Liputan 6
Editor : Kurnia

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]