Connect with us

HUKUM

Bawa Kabur HP: Polisi Gadungan di Kota Magelang Tipu Sejumlah Bocah, Dituduh Pelaku Tawuran Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Magelang kota

Published

on

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparat Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota menangkap seorang pria yang menipu belasan bocah. Modusnya, tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri, menakut-nakuti para korban sebagai pelaku tawuran kemudian mengambil ponsel-ponsel mereka dan dibawa kabur.

Tersangka itu seorang laki-laki, berinisial MJK (27) warga Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Insiden itu terjadi di Jalan Jambesari, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengemukakan awalnya seorang anak dari Mukhamad Saiful Maarif selaku pelapor sedang bermain di sekitar lapangan Rindam IV/Diponegoro.

“Kemudian didatangi pria yang mengenakan masker dan berkacamata, mengaku sebagai anggota kepolisian,” kata AKBP Anita, Jumat (14/2/2025).

Advertisement

Saat beraksi, dia mengendarai sepeda motor matic Scoopy warna biru putih. Anak itu diminta mengikuti pelaku, dibonceng ke arah Jambesari, Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Setibanya di lokasi, pelaku berhenti meminta menghubungi teman-temannya yang lain. Setelah berkumpul mereka diminta menyerahkan semua ponselnya.

“Pelaku mengatakan sedang bertugas, dan mengatakan kepada para korban ‘kalian pelaku tawuran’,” sambungnya.

Pelaku kemudian mengumpulkan 11 ponsel berbagai merek, termasuk ponsel dari anak yang dibonceng itu. Anak-anak itu ditinggal dan dikatakan akan dijemput mobil patroli. Setelah itu, pelaku kabur. Kerugian totalnya sekira Rp20juta dan kasus ini dilaporkan ke Polres Magelang Kota.

Dok.jarrakpos/fri

“Berdasar laporan yang kami terima, tim Resmob Polres Magelang Kota segera melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Tim Resmob juga berkoordinasi dengan Resmob jajaran lain, untuk mempercepat pencarian. Akhirnya pada Sabtu 8 Februari 2025, sekira pukul 09.00 WIB, pelaku terendus keberadaannya di daerah Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dua hari kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya di Umbulharjo tersebut.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan 4 ponsel yang masih disimpan di rumahnya, 7 ponsel lainnya telah dijual secara online.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan, ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Modusnya, tersangka mengaku sebagai anggota Polri untuk mengelabui korban-korbannya,” tandas AKBP Anita.

 

Advertisement

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]