Connect with us

    DAERAH

    Bawa Lari Uang Toko, Tersangka Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Magelang

    Published

    on

    MAGELANG, jarrakpos.com – Tersangka YW asal Lampung akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Penangkapan YW setelah dirinya dilaporkan oleh Korban Julian Lekosan asal Lampung yang tinggal di Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    YW dilaporkan oleh Korban karena telah menggelapkan uang pemasukan Toko Sinar Nusantara milik Korban yang berlokasi di Jalan Jogja-Semarang, Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Akibat tindakan YW, Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 6.513.000.

    Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. dalam Konfersnsi Pers, Rabu (17/05/2023) di Ruang Media Center Mapolres setempat.

    “Pada tanggal 11 Februari 2023, Korban menanyakan kepada Pelaku tentang uang pemasukan toko dari tanggal 7 sampai 11 Februari 2023. Kemudian Pelaku menjawab melalui chat WhatsApp (WA) tentang pemasukan dan pengeluaran toko,” terang Kapolresta Magelang.

    Advertisement

    Dalam catatan, lanjut Kapolresta, yang dikirimkan ada pemasukan sebesar sebesar Rp 7.090.000 dan pengeluaran sebesar Rp 577.000, uang semuanya menjadi sebesar Rp 6.513.000. Kemudian tanggal 12 Februari 2023, Korban menyuruh YW untuk mentransfer uang pemasukan tersebut, dan YW menyetujuinya.

    “Namun sampai malam tidak ditransfer oleh Saudara YW. Kemudian pagi harinya, melalui chat WA, Korban menghubungi Saudara YW menanyakan transferan. Lalu tidak dijawab oleh Saudara YW, dan Korban mencoba menelponnya, namun nomor Saudara YW sudah tidak aktif,” lanjut Kombes Pol Ruruh.

    Setelah mengetahui nomor YW tidak aktif Korban langsung menelpon admin Toko Sinar Nusantara Yunita Sari (22) yang kemudian mengecek toko. Namun di toko sudah tidak ada orang. Yunita Sari disuruh Korban mengecek ke kamar yang ditempati YW di dalam toko. Ternyata di kamarnya YW tidak ditemukan dan kamar sudah dalam keadaan berantakan.

    Setelah mendapatkan Laporan Polisi dari Pelapor/Korban, petugas dipimpin Tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga mendapatkan informasi bahwa Tersangka Penggelapan berada di rumahnya.

    Advertisement

    Kemudian Tim berhasil mengamankan Tersangka, yang selanjutnya Tersangka dibawa ke Polresta Magelang untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    “Kepada Tersangka YW disangkakan Pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” punkas Kombes Pol Ruruh. (Fri)