DAERAH
Baznas Kuningan Untuk Tahun 2025, Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar 2.5 Kg Beras Atau Setara Dengan Rp. 37.500/Jiwa
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 37.500 per jiwa. Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Syariah yang digelar di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan pada Selasa (4/2/2025).
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Kuningan, H. Toni Kusumanto, AP., M.Si., yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa penetapan nominal zakat fitrah didasarkan pada harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat Kuningan.
“Penentuan nominal zakat ini mempertimbangkan harga beras di pasaran sebagaimana disampaikan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DISKOPDAGPERIN), serta hasil musyawarah dengan para tokoh agama,” ujarnya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kuningan, Drs. H.R. Yayan Sofyan, M.M., menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Keputusan Ketua BAZNAS Pusat Nomor 06 Tahun 2025.
“PMA Nomor 52 menyatakan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau uang dengan nilai setara, yakni 2,5 kilogram beras. Besaran nominal Rp 37.500 ini mempertimbangkan harga beras layak konsumsi yang saat ini berkisar di angka Rp 15.000 per kilogram,” jelasnya.
Lebih lanjut, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kuningan agar besaran zakat fitrah tetap terjangkau, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Penetapan zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemkab Kuningan, BAZNAS Kuningan, serta Kementerian Agama Kuningan. Selain itu, pandangan dari tokoh agama yang hadir, seperti perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kuningan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kuningan, Persatuan Islam (PERSIS), dan Persatuan Umat Islam (PUI) Kuningan, turut menjadi dasar dalam penetapan ini.
Dengan adanya kepastian besaran zakat fitrah ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakatnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login