Connect with us

BATAM

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok llegal

Published

on

Batam,Jarrakpos.com. Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok legal periode tahun 2020 hingga 2021 bertempat di Sagulung, Rabu, (29/12/2021).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan
bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.

Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.

Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam. operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan.

Advertisement

Diharapkan juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal “Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang
pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan Cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Ambang.

Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.

“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” jelas Ambang.

Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan Legal Itu Mudah sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif
pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

Advertisement

Dalam kesempatan yang sama, Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara
Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang
yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN).” pungkas Ambang

 

 

Advertisement

 

Sumber : Bea Cukai Batam
Editor : Kurnia
Laporan : Habil

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]