Connect with us

    DAERAH

    Bea Cuke Magelang Kerjasama Dengan Satpol PP Kabupaten Magelang Mengadakan Sosialisasi Cukai Rokok Kepada Tokoh Masyarakat

    Published

    on

    MAGELANG – Di Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang Bea Cukai Magelang kembali mengadakan sosialisasi cukai rokok kepada tokoh masyarakat dan APTI,Rabu(17/11/2021).

    Acara bertempat di RM Kampung Merapi Ngawen dan dihadiri oleh pipik Dewi Susana selaku Anggota DPRD Komisi I Kab. Magelang,dan Daryoko Umar Singgih selaku Camat Muntilan yang membuka acara sekaligus memberikan sambutan.

    Membahas mengenai cukai hasil tembakau atau rokok ,Amat Supriyono selaku Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang menyampaikan ,cukai hasil tembakau terdiri dari beberapa jenis yaitu sigaret ,tembakau iris,klobot,kelembak menyan ,cerutu ,dan hasil pengolahan tembakau lainnya(HPTL),”ucapnya.

    Dok.jarrakpos/fri

    Untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal ,Amat juga menjelaskan mengenai jenis-jenis dan ciri umum rokok ilegal,jenis-jenis rokok ilegal diantaranya yaitu rokok polos(tanpa dilekati pita cukai),berpita cukai palsu,bekas ,dan berbeda yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi.

    Sedangkan ,untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal ,tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi,tidak disertai tanda perinyatan pemerintah mengenai bahaya merokok,dan dijual dengan harga yang sangat murah,”tambahnya.

    Advertisement

    Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tahun 2020 mencapai 170,24 triliyun rupiah,menduduki peringkat ketiga setelah PPh dan PPN. Dalam sebatang rokok ada 3 jenis penerimaan negara yaitu cukai yang besarannya maksimal 57% dari harga jual eceran,pajak rokok yang besarannya 10% dari cukai yang dipungut ,dan PPN yang besarannya 9,1% dari cukai yang dipunggut.

    Dok.jarrakpos/fri

    Besaran tarif cukai pada rokok biasa dilihat pada pita cukainya. Jadi cukai sangat membantu negara dalam pelaksanaan pembangunan sehingga peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok perlu diberantas,”pungkas Amat.

    Dengan adanya acara ini diharapkan dapat meningkatkan rasa kepedulian masyarakat terhadap adanya peredaran rokok ilegal sehingga berani melaporkan jika menemukan indikasi adanya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magelang,” harapnya.(fri)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]