Connect with us

NEWS

Begini Kronologi Penangkapan 52 PMI Ilegal

Published

on

Nasional – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI Arsyad Abdullah memberikan keterangan pers soal Kronologi Penangkapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Perairan Bagan Asahan, di kantor Posmat Lanal TBA, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (8/1/22).

Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan bekerjasama dengan Polairud Polres Asahan berhasil menggagalkan pengiriman 52 PMI ilegal ke Malaysia.

Terbongkarnya rencana tersebut berawal dari informasi yang didapat Patkamla SLG-I-1-57 Lanal TBA tanggal 6 Januari 2022, sekitar pukul 23.00 WIB, soal adanya kapal nelayan yang akan mengangkut PMI Ilegal ke Malaysia.

Pada pukul 23.50 WIB, Patkamla SLG-I-1-57 Lanal TBA dengan Polairud Asahan mendeteksi sebuah kapal pada koordinat 3*3’711″U-99* 52’408″T dengan ciri-ciri warna biru merah tertutup terpal warna biru tanpa jaring dan lampu yang melaksanakan lego, sehingga membuat petugas gabungan tersebut curiga.

Advertisement

Selanjutnya, 7 Januari 2022, pada hari Jumat pukul 00.15 WIB, Kapal GT 5 membawa PMI Ilegal menuju Posmat Bagan Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan PMI serta penggeladahan barang bawaan milik PMI ilegal.

“Setelah menjalani pemeriksaan dan penggeledahan, kapal tersebut ternyata membawa 52 orang PMI Ilegal terdiri dari 34 orang laki-laki, 17 orang wanita dan 1 orang Balita yang mau berangkat ke Malaysia,” ujar Pangkoarmada 1 Laksda Arsyad Abdullah dalam jumpa pers.

Lalu, pukul 08.00 WIB, 52 PMI Ilegal dan 1 orang tersangka nakhoda/tekong kapal ke Mako Lanal TBA untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protokol Covid-19 dan persiapan pelimpahan perkara ke Polres Asahan.

“Adapun tuduhan kepada melakukan pelanggaran yaitu Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Pangkoarmada I Laksda Arsyad Abdullah bersama Komandan Lantamal I/Medan Wibisono, Danlanal TB-A Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory dan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha. (NISFU SIRAIT).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]