NEWS
Begini Kronologi “Penipuan” Yang Dilakukan Bos Mega Permata Hotel
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Kasim Wijaya selaku bos Mega Permata Hotel Padangsidimpuan diduga melakukan penipuan kepada konsumen atas jual beli sebidang tanah pertapakan milik Kasim Wijaya yang dijual kepada Hj. Fetty Limbayung Siregar. Uang sudah diberikan senilai Rp. 400 juta tapi satu centimeter tanah pun tak diberikan, malah Kasim diduga berusaha menggelapkan uang tersebut. Demikian disampaikan Hj. Fetty Limbayung Siregar kepada media, Senin (22/07/2024).
Fetty selaku korban menceritakan, berawal dari niat membeli sebidang tanah perumahan yang berlokasi di seputaran Batunadua, Hj. Fetty Limbayung Siregar menghubungi Zulkipli Lubis alias mamak Utom selaku nara hubung pemilik tanah (Kasim Wijaya).
Di salahsatu rumah makan, Hj. Fetty Limbayung Siregar menyampaikan kepada mamak Utom agar pihak Penjual (Kasim Wijaya) memberikan tenggang waktu pelunasan uang senilai Rp. 848 juta selama 6 bulan setelah sertifikat hak milik (SHM) diberikan penjual. Untuk sementara pihak calon pembeli memberikan uang senilai Rp. 400 juta.
Selaku nara hubung, lantas Mamak Utom mengkhabari Kasim Wijaya dengan memberitahu permintaan calon pembeli tersebut. Akhirnya Kasim sepakat sisa pelunasan sebagaimana permintaan calon pembeli dimaksud dan menyuruh agar keesokan harinya calon pembeli membawa uang senilai Rp. 400 juta tersebut dan bertemu di ruangan Kasim Wijaya di Mega Permata Hotel.
Keesokan harinya (29/01/2023) calon pembeli atas nama Hj. Fetty Limbayung Siregar berikut suaminya Ipda. Purnawirawan Polri Suib Gultom dan putrinya Riski Maysara Gultom bertemu dengan pihak penjual di ruangan Kasim Wijaya di Mega Permata Hotel yakni Kasim Wijaya yang didampingi oleh Mamak Utom, Iptu. Sakti Harahap (oknum Polres Padangsidimpuan) dan seorang pengacara bernama Sulaiman Siregar,SH.
Di ruangan tersebut transaksi berlangsung dimana calon pembeli menyerahkan uang tunai senilai Rp. 400. Juta yang dihitung langsung oleh mamak utom dan disaksikan oleh kedua belah pihak dengan harapan SHM (Sertifikat Hak Milik) objek tanah tersebut langsung diserahkan penjual sebagaimana janji lisan sebelumnya.
Namun setelah uang diserahkan, pengacara Kasim Wijaya bernama Sulaiman Siregar, SH menyebutkan SHM dimaksud masih berada di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang dijadikan sebagai Sita Jaminan dalam objek perkara lain. Sulaiman berjanji akan meminta SHM tersebut ke PN Padangsidimpuan, seraya mengatakan pada hari Senin (31 Januari 2023) agar kedua belah pihak datang secara bersama ke salahsatu notaris di kota Padangsidimpuan bernama Notaris Yusie untuk membuat surat perjanjian kesepakatan Jual Beli Tanah dimaksud. Sulaiman Siregar tak lupa juga menjanjikan pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli tersebut pihaknya akan menyerahkan SHM dimaksud.
Saat di kantor Notaris Yusie, bukannya menyerahkan SHM dimaksud, penjual atas nama Kasim Wijaya malah meminta calon pembeli menyerahkan jaminan tambahan berupa BPKB mobil Triton 2018 dan Surat Rumah sebanyak 8 pintu milik calon pembeli di seputaran STAIN Padangsidimpuan. Dengan hati yang tulus tanpa dibarengi kecurigaan Hj. Fetty Limbayung Siregar selaku calon pembeli menjemput permintaan Kasim Wijaya tersebut dan menyerahkannya kepada Notaris, meski sebelumnya tidak ada kesepakatan seperti itu.
Selanjutnya Notaris Yusie meminta waktu untuk mengkonsep Surat Perjanjian Kesepakatan Jual Beli tersebut.
Pada tanggal 9 Februari 2023, kedua belah pihak kembali kumpul di kantor Notaris Yusie di seputaran Jl. Sudirman / eks. Merdeka Sigiring-giring untuk menandatangani Surat Perjanjian Kesepakatan dimaksud.
Namun saat membaca draft konsep surat perjanjian kesepakatan jual beli yang dibuat oleh notaris Yusie, suami Fetty Siregar bingung dan tidak sepakat dalam salahsatu point dalam surat itu, dimana yang menyerahkan uang senilai Rp. 400 juta tersebut dituangkan atas nama orang lain bernama Rukiah Batubara. Padahal yang menyerahkan dan/atau pemilik uang senilai Rp. 400 juta tersebut adalah Hj. Fetty Limbayung Siregar selaku calon pembeli dikuatkan dengan bukti kwetansi dan foto penyerahan.
Akhirnya pihak notaris Yusie sepakat untuk meralat point tersebut dan berjanji mengganti nama pemberi uang dari Rukiah Batubara kepada pemilik uang yang sebenarnya yakni Hj. Fetty Limbayung Siregar .
Anehnya bukannya Khabar Surat Pernjanjian Kesepakatan Jual Beli telah selesai dibuat, yang dikhabarkan malah kemunduran diri pihak notaris untuk tidak lagi menangani pencatatan jual beli tersebut. Notaris Yusie membatalkan dirinya menangani pencatatan perjanjian jual beli tersebut oleh karena dinilai terlalu ribet dan berbelit, demikian disampaikannya kepada pihak pembeli tertanggal (13 Februari 2023).
Seterusnya Notaris meminta calon pembeli menjemput jaminan yang diserahkan sebelumnya berupa BPKB dan Surat Rumah.
Dikarenakan pihak notaris Yusie tidak mau lagi menangani pencatatan perjanjian jual beli ini, pihak calon pembeli menghubungi mamak Utom selaku nara hubungnya si Kasim. Mamak Utom lantas menyarankan agar pihak calon pembeli mencari notaris lain.
Mengingat tidak ada notaris yang mau menangani perjanjian jual beli antara penjual (Kasim Wijaya) dengan calon Pembeli (Hj. Fetty Limbayung Siregar) dan kesepakatan tak memiliki ujung, akhirnya pihak calon pembeli meminta agar Kasim Wijaya selaku penerima uang mengembalikan uang Rp. 400 juta yang mereka serahkan.
Pada tanggal 17 Februari 2023 pihak Calon Pembeli dan pihak Penjual bertemu di kantor Pengacara Sulaiman Siregar, saat itu calon pembeli meminta uangnya dikembalikan karena tidak sesuai dengan perjanjian awal sebelumnya. Menjawab hal tersebut Kasim dan Pengacaranya meminta waktu untuk berunding.
Berselang dua Minggu kemudian, pihak keluarga calon pembeli menanyakan kembali tindak lanjut perundingan pengembalian uang sebelumnya . Mamak Utom pada saat itu mengatakan si Kasim tidak bisa dihubungi dan si Kasim sedang berobat ke luar negeri.
Namun setelah dicari tahu keberadaan si Kasim, ternyata si Kasim tidak berobat ke Penang Malaysia melainkan sedang berada di Medan. Saat keluarga calon pembeli menjumpai Kasim di Medan Kasim malah menyuruh pihak keluarga menunggu dirinya di Padangsidimpuan dan keesokan harinya akan berada di Padangsidimpuan.
Pada tanggal 11 Maret 2023, keluarga calon pembeli dihubungi Mamak Utom yang mengkhabarkan kalau Kasim tidak bisa bertemu dengan pihak calon pembeli karena ada urusan lain, meski sebelumnya Kasim telah berjanji untuk bertemu dengan keluarga calon pembeli.
Karena tidak terima perlakuan yang dilakukan Kasim kepada mereka, akhirnya pihak keluarga calon pembeli caritahu dimana keberadaan Kasim Wijaya, yang akhirnya Kasim Wijaya berhasil ditemukan di salahsatu Showroom Honda miliknya.
Di showroom tersebut, keluarga calon pembeli menegaskan kembalikan uang mereka agar dikembalikan oleh Kasim, namun dengan lantangnya Kasim mengatakan uang tersebut tidak bisa dikembalikan karena uangnya sudah ada pos-pos nya, tunggu saya lelang dulu, jelas Kasim.
Soal urusan uang sudah ada pos-pos nya, salah seorang anggota keluarga calon Pembeli Riski Maysara mengatakan itu bukan urusan kami, pokoknya kembalikan uang kami itu.
Dikarenakan terjadi perang kata, Sulaiman Siregar dan Sakti Harahap yang sebelumnya hadir di showroom tersebut pergi meninggalkan kedua belah pihak, selanjutnya Kasim juga meninggalkan mereka seraya mengatakan, “suka-suka kalianlah apa mau kalian, kalau duit itu sudah ada pos-posnya, tunggu lelang”, tegas Kasim.
Selanjutnya, Hj. Fetty Limbayung Siregar membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor STTLP /B/92/III/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut. Sayangnya hingga saat ini kasus tersebut tidak tahu perkembangannya. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login