Connect with us

    HUKUM

    Beli Gigi Palsu, Pembantu Villa Curi Uang Majikan 2 Ribu Euro

    Published

    on

    Gianyar, JARRAKPOS.com – Nekat mencuri uang pemilik Villa seniai 2.000 Euro, dua orang pembantu di Villa Delfino yang berlokasi di Banjar Keden, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ditangkap oleh petugas kepolisian, Senin (16/3/2020) sekitar pukul 13:00 WITA. Aksi pencurian dilakukan Kamis (12/3/2020) oleh pelaku Ina Savitri (46) perempuan asal Kecamatan Cisaup, Kabupaten Tanggerang, Banten dan I Putu Endrik Kumarayana (23) asal Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar.

    1lb-ik#12/3/2020

    Kanitreskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Senin (16/3/2020) menjelaskan, kejadian pencurian berawal pada, Kamis (12/3/2020) dimana para pelaku tersebut melihat kunci yang masih tercantol pada brankas yang berada di dalam Villa. Muncullah niat untuk mengambil uang yang berada di dalam berangkas tersebut senilai 2.000 Euro. “Awalnya para pelaku ini melihat kunci di brankas masih tercantol, lalu muncullah niatan para prlaku ini untuk mengambil uang di dalan brankas tersebut,” terang Winangun.

    Berhasil mengambil uang di dalam brankas, hasil curian dibagi sama rata oleh para pelaku. Diketahui pelaku Ina Savitri menggunakan uang tersebut untuk membeli gigi palsu, sementara pelaku I Putu Endrik Kumarayana maaih utuh. Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Uang tersebut dibagi berdua, yang satu digunakan untuk beli gigi palsu senilai empat ratus ribu oleh pelaku yang perempuan dan pelaku yang laki-laki belum sempat membelanjakan uang tersebut,” ungkap Winangun. tur/eja/ama