Connect with us

    HUKUM

    Belum Bersikap Soal Polemik Hare Krisna, Maha Gotra Pasek Tolak Pembubaran dan Pergantian Paksa Pengurus PHDI

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Bergulirnya wacana untuk membubarkan PHDI dan mengganti paksa pengurusnya, dengan dalih PHDI belum bersikap masalah polemik Hare Krisna, mendapat atensi dari Pasemetonan Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi tingkat Nasional, yang dipimpin Prof Dokter I Wayan Wita sebagai Ketua dan I Wayan Winata sebagai sekretaris. Pesemetonan dengan anggota terbesar di Indonesia dan Bali ini menolak wacana dan upaya paksa untuk membubarkan PHDI dan mengganti paksa pengurusnya, karena penggantian pengurus harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART PHDI.

    1bl#ik#13/8/2020

    Untuk diketahui, di media sosial berkembang wacana oleh akun tertentu, untuk mereformasi PHDI, membubarkan PHDI dan membentuk PHDI baru. Wacana yang dilontarkan melalui akun tertentu di media sosial menimbulkan kekuatiran akan adanya bahaya serta potensi konflik sosial dan konflik horizontal di masyarakat. Sebelum MGPSSR, Majelis Desa Adat melalui surat tanggal 5 Agustus 2020, dan PHDI Bali melalui surat tanggal 1 Agustus 2020, mengusulkan ke PHDI Pusat agar mencabut pengayoman terhadap ISKCON/Hare Krisna, serta melarang menggunakan Pura, fasilitas umum seperti pantai, lapangan, jalan, wewidangan Desa Adat, untuk kegiatan Hare Krisna.

    Quisioner Dua Tahun Kepemimpinan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster Dan Cok Ace (Kbs-Ace)

    Surat dengan No. 053/MGPSSR-Pst/VIII/2020 dari Maha Gotra Pusat tersebut didasarkan pada perkembangan situasi terakhir serta rapat gabungan Sabha Pandita MGPSSR Pusat dengan Pengurus MGPSSR Pusat dan Pengurus MGPSSR Provinsi Bali, tanggal 7 Agustus 2020. Surat ditujukan ke Ketua MGPSSR Provinsi se-Indonesia dan Ketua MGPSSR Kabupaten/Kota se-ndonesia menyampaikan imbauan dan permakluman, yang isinya antara lain, 1.Agama yang dianut di Bali adalah agama Hindu, yang fondasinya sudah diletakkan oleh Mpu Kuturan dalam Piagam Samuan Tiga, yang sudah melakukan sinkretisasi semua sekte/sampradaya/paksa/aliran/paham ke dalam paham Tri Murti dengan dominasi Siwa Sidhanta. Dalam paham Tri Murti yang dikebangkan oleh Mpu Kuturan, berbagai variasi diakui, tetapi tetap menyatu dan mengayomi semuanya, serta dalam kegiatan sehari-hari menyesuaikan dengan adat budaya lokal, demikian isi surat Maha Gotra Pasek tersebut.

    1bl#ik-8/8/2020

    2. Maha Gotra menyerahkan sepenuhnya permasalahan polemik Hare Krisna untuk diambil keputusan oleh PHDI Pusat melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART PHDI. 3. Memperhatikan berbagai pernyataan dan/atau komentar-komentar di media sosial, seperti misalnya meminta pembubaran PHDI, khususnya PHDI Bali dan mengganti paksa pengurus PHDI Bali, maka Maha Gotra sebagian dari umat Hindu yang mengakui PHDI sebagai Majelis Tertinggi Agama Hindu di Indonesia, harus tetap berpegang pada AD/ART PHDI bahwa pergantian pengurus harus dilakukan melalui Mahasabha dan menolak upaya-upaya paksa diluar AD/ART PHDI. Mengingat adanya potensi gangguan keamanan dan kerawanan sosial yang perlu mendapat atensi sereius, surat Maha Gotra itu ditembuskan ke Polda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi Bali, Gubernur Bali, dan lain-lain.

    Sementara PHDI Pusat belum memberi tanggapan tegas soal permintaan mencabut pengayoman terhadap ISKCON/Hare Krisna, sejak Tim Kerja PHDI Bali tentang polemik Hare Krisna memberikan laporan pada tanggal 30 Juli 2020, menurut sumber intelejen yang layak dipercaya, ada kelompok tertentu punya agenda untuk menduduki PHDi Bali dan mengganti paksa pengurusnya dengan mendeklarasikan pengurus baru. ora/ama/ksm

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]