Connect with us

    NEWS

    Belum Tuntas Bedah Isi Pergub, Dishub Bali Tanggapi Penolakan Jayamahe

    Published

    on

    Samsi

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Mencermati berita keberatan pihak Angkutan Sewa Khusus, Jayamahe yang menolak Peraturan Gubernur (Pergub) No.2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu, Dinas Perhubungan (Dishub) Bali sangat dapat memaklumi dan menghargai sikap kritis dari manajemen Jayamahe. Namun demikian, Kadishub Bali, IGW Samsi Gunarta menegaskan akibat situasi konflik yang terus menerus terjadi sejak kehadiran taksi online tidak bisa dibiarkan. Apalagi angkutan berbasis pangkalan ini sudah ada jauh sebelum hadirnya taksi online di Bali.

    1Bl-Ik#16/2/2020

    Untuk itulah, Pergub No.2 Tahun 2020 ini memberikan peluang bagi pemerintah untuk mengatur operasi dari kendaraan yang ada di pangkalan dan berharap dapat memberikan keadilan serta kepastian terhadap kedua pihak untuk dapat saling menghargai dalam operasional angkutan. “Selain itu Pergub ini akan memberikan fairness bagi penumpang dan pengemudi di pangkalan sendiri, karena pangkalan akan dapat ikut membantu ketersediaan angkutan tanpa harus kuatir atau ikut terlibat dalam konflik antara kendaraan yang mangkal dan kendaraan yang mereka pesan melalui online,” bebernya.

    Baca juga: Tak Adil Bagi Transport Online, Jayamahe Tolak Pergub Angkutan Pangkalan

    Pangkalan dikatakan juga merupakan area pelayanan yang memastikan penumpang dapat mengambil kendaraan secara aman, pasti, dan sekaligus bisa melakukan komplain apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar yang diatur pada pangkalan. “Dengan Pergub ini pula, pangkalan akan dapat melakukan inovasi pelayanan untuk memperbaiki standar operasional, antrian, sistem pemesanan, dan pengelolaan umpan balik. Dengan adanya pangkalan ini, Dishub dan Dinas Pariwisata Bali khususnya akan dapat melakukan pembinaan agar angkutan yang beroperasi di pangkalan ini memiliki daya saing yang lebih baik dalam pelayanan pariwisata,” katanya.

    1Bl-Bn#17/2/2020

    Bahkan, apabila terjadi pelanggaran di pangkalan, Dishub Bali dapat mengajak penyidik untuk mengambil tindakan yang diperlukan. “Saya percaya pihak Jayamahe belum sepenuhnya tuntas membedah isi dari Pergub dan melihat baik buruknya secara komprehensif baik bagi operasional kendaraan non trayek maupun pariwisata Bali yang menjadi kolam kehidupan pihak angkutan online-non pangkalan dengan angkutan pangkalan,” tegasnya. Dishub Bali juga sudah menghubungi pihak Jayamahe dan akan mendiskusikan spirit serta isi Pergub ini lebih jauh. “Dishub Bali maupun pihak Jayamahe sedang mencari waktu untuk mendiskusikan hal ini,” jelasnya.

    Baca juga: Penuhi Legalitas, PAS ON Dukung Pergub Angkutan Pangkalan

    Advertisement

    Seperti diketahui, Pasca Gubernur Bali, Wayan Koster, Jumat (14/2/2020) menerbitkan Pergub Bali No.2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu, mendapat penolakan dari paguyuban dan organisasi jasa angkutan berbasis online. Salah satunya Jayamahe Transport yang menyatakan langsung menolak Pergub tersebut. Seperti diungkapkan oleh Aryanto, selaku Dirut dari PT. Dwi Sarana Mesari yang memiliki nama branding Jayamahe Easy Ride menyampaikan, saat Gubernur Koster mengeluarkan Pergub tersebut, sama saja telah melegalkan praktik monopoli usaha angkutan tertentu di wilayah atau zona tertentu. tim/mas/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]