Connect with us

    NEWS

    BERANI ENGGA YA…!FORMASI Desak Kejagung Periksa Airlangga Hartanto

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Kelompok massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) menggelar aksi demontrasi di Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda) persimpangan jalan Merdeka dan jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022).

    Dalam aksinya, mereka menyebutkan sejumlah kesalahan dan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.

    “Kita meminta alat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartanto terkait dugaan dalang kelangkaan minyak goreng. Beliau juga penyebab imbas dari pengelolaan yang buruk antara ekspor produksi CPO dan biodiesel yang menyebabkan kelangkaan bahan baku migor.”Muhammad Rizqi Azqiyya kepada awak media di
    lokasi aksi.

    Muhammad Rizqi menyebut, pihaknya mengklaim telah melakukan penelusuran dan penelitian secara komprehensif terhadap sejumlah dosa besar yang diduga dilakukan Airlangga Hartarto. Menurut Rizqi, sejak dia menjabat sebagai anggota DPR RI maupun Menteri Perindustrian hingga Menko Perekonomian.

    Advertisement

    “Airlangga juga diduga terlibat dalam perdagangan gelap impor baja ringan yang membuat produksi baja dalam negeri tidak terserap pasar domestik khususnya dalam sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN). Tak hanya itu, menurut hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat penyaluran yang tidak tepat sasaran dalam pelaksanaan kartu prakerja yang dikomandoi Menko Perekonomian.”tutur Rizqi.

    Terakhir disebutkan Rizqi adalah dugaan penyelewengan dana non budgeter di BPDPKS yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Menurut Rizqi, kinerja buruk Airlangga ini jelas sangat mencoreng citra baik kabinet pemerintahan Jokowi-Maruf,” ujar Rizqi.

    Formasi dalam kesempatan ini juga menegaskan bahwa dari sejumlah kasus itu, aparatur penegak hukum belum pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto untuk ditelusuri kebenarannya.

    “Jangan sampai terlambat dan jangan sampai kesengsaraan rakyat akibat kenaikan dan kelangkaan migor ini terlalu lama terjadi. Kami khawatir rakyat akan berujung kekecewaan terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-Maruf,” tandas Rizqi.

    Advertisement

    Terpisah, pengamat hukum yang juga dosen ilmu hukum di Universitas Al Azhar, Jakarta, Zuhad Aji

    Firmantoro mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam sejumlah kasus yang diduga melibatkan langsung Menko Perekonomian.

    “Dari pengamatan dan penelitian kami di kampus, terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Menko Perekonomian yang berakibat kekisruhan di tengah masyarakat. Pertama adalah soal kartu prakerja yang telah dibuktikan oleh pemeriksaan BPK dan terdapat kesalahan dalam penyalurannya,” ujar pria yang akrab disapa Aji kepada awak media saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    Aji menjelaskan bahwa harusnya kartu prakerja dibagikan kepada masyarakat yang utamanya berstatus sebagai pengangguran terbuka dan korban PHK akibat pandemi. Namun faktanya, kartu prakerja justru disalurkan ke sejumlah PNS bergolongan rendah, sejumlah pekerja yang telah memiliki pendapatan tetap meskipun berstatus tenaga kontrak dan bergaji di atas UMR.

    Advertisement

    “Harusnya kartu prakerja itu dibagikan kepada rakyat yang samasekali tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki pendapatan tetap. Inilah kesalahan utama pengelolaan kartu prakerja,” ujar Aji.

    Selain itu, berdasarkan informasi yang telah dimuat salahsatu majalah investigasi terkemuka di Indonesia, Menko Perekonomian berstatus sebagai ketua komite pengarah BPDPKS yang mengelola dana pungutan ekspor CPO bernilai ratusan triliun.

    “Tapi sayangnya uang ini tidak dimasukan sebagai pendapatan negara dalam postur APBN sehingga membuat pungutan ini menjadi non budgeter. Letak dugaan perbuatan melawan hukumnya bukan sebagai ketua komite pengarah, namun kewenangan sebagai ketua komite ini yang tidak transparan dalam menyalurkan uang dan juga tidak tepat sasaran,” ujar Aji.

    Untuk itu, aparat penegak hukum harus mengungkap seperti Kejaksaan Agung harus mengukap kasus ini supaya tidak menjadi fitnah, bila diperluka segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

    Advertisement

    “Jika itu tidak dilakukan, maka wibawa pemerintah akan jatuh di mata publik karena tidak berani mengungkap fakta-fakta sebenarnya di balik dugaan-dugaan tersebut,” tandas Aji. (Jum/Red)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]