Connect with us

    POLITIK

    Berbeda dengan Satpol PP, Saksi Ahli Jaksa Memilih Tak Hadir Ungkap Fakta Kasus Ismaya

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Majelis hakim PN Negeri Denpasar mengagendak untuk menghadirkan keterangan saksi ahli di persidangan kasus penurunan baliho, yang dilanjutkan keterangan saksi mahkota Ketut Ismaya Putra alias Keris dengan dua terdakwa lainnya, Senin (10/12/2018). Sayangnya, berbeda dengan saksi dari 11 Satpol PP dan dua polisi yang berani mengungkap fakta, namun malah saksi ahli yang memilih tidak hadir di tengah persidangan. Akhirnya, keterangan saksi ahli itu, dipersoalkan oleh tim penasehat hukum, sehingga keterangan saksi ahli hanya menjadi catatan bagi majelis hakim. Diketahui dalam keterangan pidana, keterangan ahli diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana, salah satunya adalah keterangan ahli. Namun dalam pasal 186 menyatakan, keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.

    [socialpoll id=”2522805″]

    Koordinator dan Juru Bicara Terdakwa, Wayan Mudita, SH.MKn langsung menyampaikan keberatan kepada majelis hakim karena saksi ahli yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan tidak hadir. Sehingga berita acara pemeriksaan (ahli) dinilai tidak memiliki kualitas dan hanya diniliai sebatas legal opini, karena di dalam persidangan banyak saksi mencabut keterangannya. Saksi ahli bernama Dr. Agus Surono, SH.MH yakni dosen Universitas Al Azhar Indonesia. Diperiksa dan didengar keterangannya sebagai ahli dalam perkara tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pegawai negeri atau petugas yang sedang melaksanakan tugas/ jabatan yang sah dan atau penganiayaan dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan laporan polisi.

    Menjawab keberatan penasehat hukum terdakwa atas ketidak hadiran saksi ahli di persidangan, majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Denpasar Bambang Ekaputra, SH.MH langsung menyampaikan bahwa keterangan saksi hanya menjadi catatan persidangan. Kendati demikian Jaksa penuntut umum (JPU) Made Lovi Pusnawan tetap membacakan berita acara pemeriksaan (ahli). “Alasan kita sangat argumentatif karena banyak keterangan yang dicabut oleh saksi-saksi yang dihadirkan dari Satpol PP, seperti menendang ada penganiayaan itu kan dicabut. Kalau kemudian ahli itu bersaksi, ahli itu menerangkan pada saat bahwa ada keterangan itu, jadi sekarang dicabut kan perlu kami klarifikasi sebenarnya kepada ahli itu. Yang kedua 186 KUHAP jelas-jelas mengatur tentang kesaksian ahli (keahlian) harus di nyatakan di depan sidang, diterangkan di depan sidang yang kemudian tidak diterangkan di depan sidang. Kemudian punya kualitas apa itu ketetangan ahli itu, tidak punya kualitas apa-apa kan,” jelasnya.

    Advertisement

    Baca juga :

    Target Politik “Habisi” Ismaya, Ustad Amin : Terlihat Seperti Kasus Kriminalisasi dan Pembuhuhan Karakter

    Usai pembacakan berita acara pemeriksaan (ahli) oleh JPU, majelis hakim melanjutkan sidang denga agenda keterangan saksi mahkota (tiga terdakwa) masing-masing, I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris (40), I Ketut Sutama (51) dan IGN Edrajaya alias Gung Wah (28). Diawali keterangan terdakwa Ismaya yang menyampaikan kedatangannya ke Satpol PP Provinsi Bali pasca penurunan baliho Keris di civic center Renon bukan untuk menghalangi petugas dalam menjalankan tugasnya namun mengkonfirmasi mengapa balihonya duturunkan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Pri yang akrap disapa Mangku Bima ini juga menjelaskan kedatangannya ke Kantor Satpol PP karena ada laporan relawan Keris bahwa baliho yang diturunkan Satpol PP atas perintah KPU sehingga dinilai penting untuk dikonfirmasi. “Kami tidak ada menghalangi hanya mengkroscek,” ucap Ismaya.

    Didepan persidangan Ismaya juga meluapkan semua perlakuan yang telah diterimanya, mulai dari dugaan penurunan baliho tanpa pemberitahuan sehingga terlihat kental muatan politik untuk menjatuhkan dirinya. Masalah penendangan ia juga mengaku tidak tahu dan tidak melihatnya, karena kedatangannya hanya fokus menanyakan informasi berbeda atas dasar penurunan baliho yang dilakukan Satpol PP. Pasca pertemuan dengaan Kabid Trantib Satpol PP Bali, Ismaya mengaku hubungannya dengan Dewa Rai Dharmadi semakin baik dan makin saling kenal. Hingga ia terkejut diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka untuk memberikan keterangan kepenyidik dalam keadaan lelah. Sempat dilepas dan ditangkap lagi dengan dikepung 100 brimob bersenjata lengkap. Ismaya juga mengaku sempat tidak mau melakukan tes urine karena tidak didampingi penasehat hukum hingga akhirnya dijebloskan ke Mako brimob selama 60 hari dan dirantai tangan dan kaki ditengah jeruji. Hingga pada akhir dirinya memberikan kesaksian Ismaya mengaku tidak paham namun mulai memahami sedikut mengapa disidang sebagai terdakwa. “Saya belum paham kenapa sampai disidang. Karena saya tidak merasa menghalang-halangi petugas untuk menurunkan baliho,” jawab Ismaya.

    Advertisement

    Baca juga : 

    Dua Saksi Polisi Dihadirkan Hingga Pukul 11:00 Malam Terkuak Fakta Hasil Visum Penendangan Kasus Ismaya Nihil

    Usai terdakwa Ismaya memberikan kesaksian, dilanjutkan terdakwa lainnya yakni I Ketut Sutama (51) dan IGN Edrajaya alias Gung Wah (28). Kedua saksi mahkota ini juga memberikan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan kendati ada keterangan yang dicabut khususnya oleh Gung Wah. Terdakwa 3 ini juga menyampaikan keberatan atas penurunan baliho Keris karena saat kejadian masih banyak baliho lain di kawasan civic center Renon yang tidak dilepas. Sikap protes yang disampaikannya juga atas dasar informasi yang tidak sama yang diberikan Danki Satpol PP Bali, Budiartha atas surat perintah penertiban baliho. Sementara terkait kata-kata bernada keras dan beberapa kata lainnya yang dianggap mengancam juga ditekaskan Gung Wah sebagai sebuah ungkapan saja. “Penjelasan Satpol PP berubah, katanya penurunan baliho atas perintah KPU kemudian bilang perintah atasan. Saya tidak terima,” jawabnya. Seraya mengakui kata-kata yang dianggap mengancam hanya ungkapan kata kecewa (ngendumel, red). Selanjutnya persidangan yang berlangsung hampir tengah malam ini akhirnya ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Kamis (14/12/2018), dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan bukti. eja/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]