HUKUM
Berdalih Covid-19, Oknum Manager Koperasi Diduga Tilep Rp5 Miliar Dana Koperasi GASB
Gianyar, JARRAKPOS.com – Berbagai permasalahan mulai terjadi terhadap Koperasi di Gianyar, salah satunya adalah Koperasi Griya Anyar Sari Boga (GASB) Gianyar. Masalah ini terlihat ketika adanya keluhan nasabah yang tidak bisa menarik dana tabungannya. Setelah dilakukan audit internal oleh para Pengurus, dana koperasi senilai Rp5 miliar lebih pun raib dan diduga ditilep karena digunakan secara pribadi oleh oknum Manager Unit Simpan Pinjam GASB. Pihak pengurus pun didesak agar bertindak tegas dan malaporkan masalah ke polisi, karena sudah mengarah ke tindak pidana penggelapan.
Dari informasi yang dihimpun, Minggu (2/8/2020), Unit Simpan Pinjam Koperasi GASB ini mulai diselimuti kecurigaan anggotanya, lantaran sejumlah nasabah tidak dapat manarik dana tabungan maupun deposito dalan sebulan terakhir. Awalnya pihak manajemen berdalih, belum ada dana lantaran banyak warga atau anggota koperasi yang tidak membayar pinjaman di saat Pandemi Covid 19 .
Namun setelah, pihak pengurus Koperasi turun tangan dan dilakukan audit internal, ditemukan sejumlah kejanggalan penggunaan dana koperasi.Dana Koperasi sebanyak Rp5 miliar lebih, tidak diketahui rimbanya. Setelah dilakukan pengusutan, dana itu, diduga ternyata digunakan oleh oknum manager untuk keperluan lain. Bahkan secara tertulis, oknum manager ini membuat surat pernyataaan pengakuan atas pengunaan dana koperasi itu dan menyatakan siap bertanggungjawab untuk mengembalikan dana itu. Manariknya pihak yang bersangkutan juga menyerahkan sejumlah asetnya berupa tanah yang masih terikat di Pegadaian, rumah yang masih terikat kredit bank, sepeda motor serta mobil yang semuanya masih terikat dengan pihak lain.
Atas kondisi ini, salah seorang Krama Banjar Sampiang, Ngakan Made Rai mendesak agar pengurus koperasi melakukan upaya tegas terhadap oknum manager ini. Karena tanggujawab yang ditunjukan oleh oknum ini tidak serius. Apalagi, aset diserahkan ke pengurus semuanya masih ada perikatan dengan pihak laian. “Krama Gianyar sudah mengetahui biang kekisruhan koperasi ini, kami harap pengurus koperasi dan para kelian tidak menutup-nutupi lagi. Kami pun tidak akan tinggal diam, Hari Senin (3/8/2020, red) saya akan layangkan surat pegadauan ke Polres Gianyar untuk menindalanjuti dugaan tidak pidana di koperasi ini,” tegasnya.
Dari data yang dikantonginya, mengungkapkan jika oknum manager ini telah menggunakan dana koperasi untuk keperluan pribadinya. Terdiri dari dana deposito nasabah yang jumlah mencapai Rp3 miliar lebih, dana tabungan Rp700 juta, penggunaan nama debitur lain hingga Rp300 juta, penggunaan kas di BRI Rp500 juta lebih hingga cash bon sebanyak Rp200 juta. “Ini sudah murni tindak pidana, jadi harus dipertanggujawabkan secara hukum. Kami tidak ingin ada penyelesaian secara diam-diam. Masalah ini akan saya kejar terus sampai ke lubang semut,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi Gianyar, Dewa Putu Mahayasa mengakui telah menerima informasi terkait permasalahan di koperasi yang digawangi tokoh-tokoh koperasi ini. Menindaklanjuti itu, pihaknya pun mengaku sudah mengundang pihak pengurus keperasi tersebut ke Kantor Diskop. Namun sayang yang datang hanya sekretarisnya saja. Sementara pengurus lainnya termasuk Manager Unit Simpan Pinjam tidak datang. “Kami sudah jadwalkan ulang pertemuan dengan pengurus koperasi ini, pada tanggal 5 Agustus Pukul 10.00 Wita. Kami harap semua pengurus bisa datang untuk memberikan penjelasan,” terangnya singkat.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan tak ada satupun dari pihak Koperasi GASB yang memberikan klarifikasi terkait kasus ini. tur/ama