Connect with us

    HUKUM

    BERES…PERMOHONAN KEJARI JEMBRANA TERKAIT TERSANGKA I WAYAN LATRA, DIKABULKAN JAMPIDUM

    Published

    on

    JAKARTA(jarrakpos.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka I WAYAN LATRA dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    Kasus posisi singkat:
    Bahwa antara saksi korban I KOMANG ARDANA dengan Tersangka I WAYAN LATRA masih mempunyai ikatan persaudaraan sedarah dan sama-sama menggarap sawah dilahan warisan keluarga saksi korban sedang menggarap sawah miliknya dan Tersangka juga sedang menggarap sawahnya yang lokasinya bersebelahan. Kemudian sekitar pukul 17.00 WITA, datang saksi LUH MILIASIH (istri saksi I KOMANG ARDANA) untuk membantu menyambit dan mencari rumput, dan kemudian saksi korban memperbaiki pematang sawahnya yang masih basah dikarenakan baru selesai ditraktor. Pada waktu itu,Tersangka berjalan melewati pematang sawah saksi korban dengan tujuan hendak pulang namun pada saat Tersangka lewat,Tersangka terkena jipratan air yang bercampur lumpur yang berasal dari saksi korban yang tengah memperbaiki pematang sawahnya. Akibat emosi, Tersangka menginjak-injak pematang sawah milik saksi korban dan karena itu saksi korban mengejar Tersangka dan mendorong Tersangka. Tersangka yang pada saat itu sedang membawa tas yang berisikan alat slenger untuk bekerja, mengayunkan alat tersebut ke arah saksi korban dan mengenai bagian wajah dan pelipis saksi korban. Selanjutnya saksi LUH MILIASIH dan saksi I PUTU EKA GUNAYA datang untuk melerai pertengkaran tersebut.
    Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
    1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
    2.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
    3.Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jembrana pada tanggal 08 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Senin, tanggal 21 Februari 2022).
    4.Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 11 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Jembrana;
    5.Korban dengan Tersangka masih mempunyai ikatan persaudaraan sedarah, yakni Tersangka merupakan kakak kandung korban;
    6.Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan dari pihak korban telah menerima permintaan maaf dari Tersangka;
    7.Masyarakat merespon positif;
    Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (K.3.3.1), dilansir dari laman pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI.(gus)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]