Connect with us

    NEWS

    Berhasil Tangkap DPO Korupsi, BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tabur Intel Kejaksaan Agung 

    Published

    on

    JAKARTA,JARRAKPOS.com |Kamis ( 10/07/2021 ) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI) melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar memberikan Apresiasi kepada Jaksa Agung DR. ST. BURHANUDIN SH. MH dan Jaksa Agung Muda Intelijen kejaksaan agung DR. Sunarta SH. MH bersama Kasatgas Tabur Intel Kejaksaan Agung Bapak Dedie Tri Haryadi SH.MH.

     

    ” Saya Ucapkan selamat Kepada Koprs Adhyaksa Bapak Jaksa Agung & Jamintel , Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah berhasil menangkap buronan perkara korupsi pekerjaaan peningkatan jalan pondok Rangon, Tebo, Jambi, Musashi Pangeran Batara ” Ucapnya.

     

    Advertisement

    Menurut Rahmad Sukendar, BPI KPNPA RI sebagai mitra strategis Kejaksaan Agung menilai peningkatan jumlah prestasi dalam penindakan korupsi bertambah banyak. Hal ini tidak lepas dari kekompakan dan soliditas di tubuh Kejaksaan Agung.

     

    ” Saya berharap Tabur Intel ini terus bekerja memberantas para koruptor tanpa pandang bulu. BPI KPNPA RI akan siap menjadi garda terdepan apabila ada oknum berjubah penguasa yang berani menekan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi ” tegasnya.

     

    Advertisement

    Perlu diketahui, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri, mengatakan, terpidana diamankan dalam perkara peningkatan jalan dengan kerugian negara sebesar Rp15 miliar. Dia telah divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

     

    “Musashi terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Jufri, Rabu (9/6/2021).

     

    Advertisement

    Musashi dinyatakan buron karena tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan. Dia divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021.

     

    “Ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejati Jambi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan,” imbuhnya.

     

    Advertisement

    Dia menambahkan, selama ini Musashi telah dimasukan dalam daftar pencarian orang. Sebelumnya, Kejati Jambi telah mengeksekusi mantan Kadis PU Tebo, Saryono, Deni Kriswardana dan Ali Arifin berkaitan dengan perkara ini.

     

    “Perannya sama-sama melakukan pengerjaan yang menimbulkan kerugian negara, Musasi sebesar Rp15 milyar dan Ir Saryono sebesar Rp33 miliar,”kata Kajari Tebo Imran Yusuf.Selama satu tahun ini Satgas Tabur Intel Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap puluhan buronan korupsi dengan anggaran minim dan terbatas namun semangat dan kinerja Anggota Satgas yang dikomandoi Jaksa Agung Muda Intelijen ini tidak kendur dan santai dalam bertugas , mereka sigap dan gerak cepat telah berhasil menangkap buronan korupsi di seluruh tanah air serta telah berhasil menyita dan mengembalikan uang negara puluhan trilyun rupiah , kita salut dan apresiasi terhadap Jaksa Agung ST.Burhanuddin .yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menumpas para koruptor di negeri tercinta ini. Ungkap TB Rahmad Sukendar. (rls) 

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]