Bengkulu
Berikut Batas Pengumuman Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Maksimal Sampai Tanggal 12 Juli 2024
BENGKULU, jarrakpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Rayendra Firasad menyebutkan, batas pengumuman hasil rekapitulasi verifikasi faktual maksimal sampai tanggal 12 Juli 2024.
“Jadi kalau sudah selesai pengumuman verifikasi faktual maka kita akan sampaikan berita acaranya ke LO atau bakal calon,” dikatakan Ketua Kosioner KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasat saat ditemui di ruangannya, Selasa (9/7/2024).
Selanjutnya dikatakan Rayendra, verifikasi faktual di kelurahan itu sudah dilaksanakan oleh teman-teman PPS dan kemarin rekap verifikasi faktual tingkat kecamatan PPK sudah melakukan rekap. Tinggal dilakukan rekap verifikasi faktual di tingkat Bengkulu.
“Maka penutup verifikasi data di tingkat kota besok kita lakukan rekap faktual dan besok kita merekap di tingkat Kota terhadap verifikasi faktual,” cetusnya.
Disisi lain banyak pendaftar calon perseorangan kalau dilihat dari total dokumen dukungan yang diverifikasi berdasarkan jumlah dukungan yang di sampaikan oleh bakal calon ke kabupaten Bengkulu sebanyak 29.000 lebih dukungan calon perseorangan untuk tingkat Bengkulu.
“Sehingga bakal calon walikota dan wakil walikota untuk kecamatannya sendiri di Kota Bengkulu sudah selesai dan kemaren dilakukan rekap fair park di tingkat kecamatan,” tutupnya.
You must be logged in to post a comment Login